KABARINDO, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemberlakuan harga minyak goreng Rp14.000 mulai Rabu (19/1/2022).
“Akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” kata Menko Airlangga Hartarto.
Adapun keputusan itu diambil untuk menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.
“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun,” ujarnya.
Kebijakan itu diambil berdasarkan evaluasi yang sudah mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.
Tak Hanya Kemasan 1 Liter
Upaya tersebut juga tidak diberikan khusus untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga untuk kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
Adapun minyak goreng kemasan harga khusus tersebut akan disediakan sejumlah 250 juta liter per bulan dalam jangka waktu 6 bulan.
Implementasi kebijakan itu akan terus dipantau dan dievaluasi oleh pemerintah secara rutin.
Adapun rapat tersebut turut dihadiri Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Direktur Utama BPDPKS, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diwakili Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Menteri Pertanian diwakili Kepala Badan Ketahanan Pangan, Menteri Keuangan diwakili Direktur Jenderal Perbendaharaan, Menteri PPN/Kepala Bappenas diwakili Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Ketua Dewan Pengawas BPDPKS, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Sekretariat Komite Pengarah BPDPKS, Narasumber Utama Komite Pengarah, dan Tim Asistensi Menko Perekonomian.
Sumber Berita: Antara
Foto: Antara