Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Hadiri Sidang Lanjutan, Jerinx Tunjukkan Foto Diduga Adam Deni Hina Presiden Jokowi

Hadiri Sidang Lanjutan, Jerinx Tunjukkan Foto Diduga Adam Deni Hina Presiden Jokowi

Hukum & Politik | Selasa, 25 Januari 2022 | 22:33 WIB
Editor : Budiman

BAGIKAN :
Hadiri Sidang Lanjutan, Jerinx Tunjukkan Foto Diduga Adam Deni Hina Presiden Jokowi

KABARINDO, JAKARTA - Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx Superman is Dead (SID) kembali menjalani menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (25/1/2022). 

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan tiga saksi ahli bidang ahli pidana, digital forensik dan ITE yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Pada sidang itu, Jerinx mengenakan kemeja putih dan hadir sekitar pukul 14.00 WIB di PN Jakpus.

 “Ada tiga saksi ahli, yakni ahli pidana, kemudian ahli digital forensik, kemudian satu lagi ahli ITE,” ungkap kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.

Seusai menjalani sidang, Jerinx menunjukkan sebuah foto yang diduga pelapor, yakni Adam Deni menghina Presiden RI Joko Widodo.

Tunjukkan Foto Kontroversial Adam Deni

Dalam foto itu tampak seorang pria memegang foto Presiden Jokowi dengan mengacungkan jari tengahnya.

Menurut pengakuan Jerinx, foto itu didapat dari Instagram @niluhjelantik.

"Saya diberi kabar jika di Bali sedang ramai di Instagram @niluhdjelantik jadi salah satu tokoh Bali, ibu Niluh Djelantik. Beliau di postingannya itu mengepos foto seorang pemuda. Tolong dijelaskan gambarnya ini bukan foto editan, ini foto asli," kata Jerinx SID.

Adapun, sebelumnya suami dari Nora Alexandra itu juga hadir dalam sidang kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Awal Saksi yang dihadirkan minggu lalu adalah ahli linguistik bernama Wahyu Wibowo.

Jerinx sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Sumber Berita: Suara

Foto: Antara Foto


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER