Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Diangkat oleh Presiden, Ini Pasal RUU-nya!

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Diangkat oleh Presiden, Ini Pasal RUU-nya!

Hukum & Politik | Kamis, 7 Desember 2023 | 05:06 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Diangkat oleh Presiden, Ini Pasal RUU-nya!

KABARINDO, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Dalam draf RUU itu disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden.

Draf RUU yang dimaksud merujuk pada dokumen versi rapat pleno penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang dilakukan Badan Legislasi DPR dan digelar Senin (4/12/2023).

Dalam RUU tersebut disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD. Berikut ini merupakan bunyi lengkap dari Pasal RUU Daerah Khusus Jakarta yang mengatur tentang penunjukkan kepala daerah.

Bagian Ketiga

Gubernur dan Wakil Gubernur

Pasal 10

(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER