Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Internasional > Fiji Bela Israel dan Salahkan Hamas Sebagai Biang Keladi

Fiji Bela Israel dan Salahkan Hamas Sebagai Biang Keladi

Internasional | Rabu, 28 Februari 2024 | 09:23 WIB
Editor : Hauri Yan

BAGIKAN :
Fiji Bela Israel dan Salahkan Hamas Sebagai Biang Keladi

KABARINDO, JAKARTA -- Mahkamah Internasional (ICJ/International Court of Justice) pada Senin (26/2/2024) telah merampungkan proses bersejarah mengenai legalitas pendudukan Israel selama 57 tahun atas tanah-tanah yang dicita-citakan oleh Palestina untuk dijadikan negara masa depan. Sebagian besar peserta sidang yang terdiri 52 negara dan tiga lembaga internasional menentang pendudukan illegal Israel atas Palestina.

Fiji adalah salah satu dari sedikit negara yang berpendapat bahwa pengadilan ICJ harus menolak permintaan fatwa hukum tentang legalitas pendudukan Israel atas Palestina tersebut. Negara kecil pendukung Israel ini secara langsung mengatakan serangan Hamas yang telah memicu perang di Gaza dan menewaskan sekitar 1.200 orang.

Pada serangan 7 Oktober tersebut, Hamas disebutnya juga telah menyandera hampir 250 orang. ‘’Peristiwa tanggal 7 Oktober 2023 telah menunjukkan kepada kita apa yang bisa terjadi jika terjadi penarikan penuh dan tanpa syarat tanpa adanya pengaturan yang diperlukan untuk menjamin keamanan Israel,’’ kata Filipo Tarakinikini, wakil negara Kepulauan Pasifik Selatan tersebut, seperti dikutip AP.

Selama enam hari Mahkamah Internasional mendengar pernyataan lisan (oral statement) dari sejumlah negara yang belum pernah terjadi sebelumnya. Mayoritas berpendapat bahwa Israel melanggar hukum internasional dan menyerukan pembentukan negara Palestina yang merdeka.

“Hambatan nyata bagi perdamaian sudah jelas, yakni semakin dalamnya pendudukan Israel terhadap wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan kegagalan menerapkan visi dua negara, Israel dan Palestina hidup berdampingan,’’ kata Wakil Menteri Luar Negeri Turki, Ahmet Yildiz, dalam sidang ICJ.

Menteri Luar Negeri Palestina, Riad Malki, sebelumnya mendesak panel beranggotakan 15 hakim untuk menjunjung tinggi hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri. Dia menyatakan bahwa pendudukan Israel adalah ilegal dan harus segera diakhiri secara total dan tanpa syarat.

Sementara, Amerika Serikat memperingatkan pengadilan ICJ agar tidak mengeluarkan fatwa hukum dan menyerukan penarikan segera tentara Israel dari wilayah Gaza. Penjabat penasihat hukum Departemen Luar Negeri AS, Richard Visek, mengatakan bahwa para hakim seharusnya tidak berusaha menyelesaikan konflik Israel-Palestina melalui fatwa hukum yang ditujukan pada pertanyaan-pertanyaan yang berfokus pada tindakan satu pihak saja.

ICJ menggelar dengar pendapat untuk membahas permintaan Majelis Umum PBB yang meminta ICJ memberikan pendapat hukum tidak mengikat mengenai legalitas pendudukan Israel atas Palestina. Karena itu, ICJ meminta pendapat (oral statements) dari sejumlah negara sebelum akhirnya membuat fatwa hukumnya.

Pengadilan ICJ mengatakan akan mengeluarkan pendapat penasehat sekitar enam bulan setelah proses pernyataan lisan (oral statement). Red dari berbagai sumber


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER