KABARINDO, KINABALU – Finalis MasterChef Malaysia 2012 Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, 33, dan suaminya Mohammad Ambree Yunos, 40, telah didakwa bersama di Pengadilan Magistrat di Kinabalu, Malaysia, atas pembunuhan pembantu mereka.
Mohammad Ambree, seorang kontraktor, dan Etiqah, seorang insinyur, didakwa dengan pasal 302 KUHP atas pembunuhan di hadapan Hakim Jessica Ombou Kakayun.
Bila terbukti bersalah, pasal tersebut menentukan mereka bisa diberi hukuman mati.
Pasangan suami istri tersebut dituduh membunuh Nur Afiah Daeng Damin, 28 tahun, di sebuah rumah di Amber Tower, Lido Avenue, Jalan Lintas, Penampang antara 10 dan 13 Desember.
Tidak ada pembelaan yang dicatat dari kedua terdakwa, yang diwakili oleh penasihat hukum Ram Singh dan Datuk Seri Rakhbir Singh.
Dilaporkan bahwa kedua terdakwa ditangkap pada 14 Desember, sehari setelah mereka mengajukan laporan polisi yang mengklaim bahwa mereka menemukan pembantu mereka di lantai apartemen mereka setelah kembali dari liburan di Kundasang.
(Foto: Mohammad Ambree (tengah) bersama pengacaranya)
Mereka sempat dibebaskan dengan jaminan polisi pada 21 Desember lalu.
Pengadilan menetapkan 10 Februari 2022 untuk kelanjutan proses hukum kasus tersebut dan memerintahkan kedua terdakwa untuk ditahan.
Mendiang Nur Afiah sempat dikabarkan berasal dari Sulawesi, namun Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menegaskan kesalahan kabar ini.
“KJRI Kota Kinabalu sudah dapat konfirmasi dari pihak kepolisian dan mahkamah setempat, bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Malaysia,” kata Judha, Rabu (5/1). ***(Sumber: Malay Mail/Borneo Post, VisualTV, KompasTV; Foto: The Star)