Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Olahraga > E-Monev KI DKI Jakarta Sudah Dibuka, 199 Badan Publik Masih Belum Registrasi

E-Monev KI DKI Jakarta Sudah Dibuka, 199 Badan Publik Masih Belum Registrasi

Olahraga | Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:09 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
E-Monev KI DKI Jakarta Sudah Dibuka, 199 Badan Publik Masih Belum Registrasi

KABARINDO, JAKARTA - —Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta telah memulai tahapan Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik untuk 519 badan publik di wilayah Jakarta tahun 2024. Tapi hingga kini, baru 320 badan publik yang telah melakukan registrasi. 

"Masih ada 199 badan publik yang belum melakukan registrasi. Kami berharap para pimpinan badan publik yang telah terpilih untuk ikut menyelesaikan registrasinya terlebuh dahulu," ujar Luqman Hakim Arifin, Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta  di Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta.
21/8/2024).

“Kami telah menginformasikan kepada seluruh badan publik melalui surat resmi terkait pengisian _Self Assessment Questionnaire_ (SAQ) E-Monev ini. Kami berharap badan publik dapat memberikan perhatian penuh dan fokus pada pelaksanaan E-Monev,” tambah Luqman.

Luqman mengapresiasi badan publik yang telah melakukan registrasi E-Monev. Namun, perlu diingat, pengisian SAQ ini harus memperhatikan 6 indikator penilaian.

Enam indikator itu mencakup kualitas informasi, sarana dan prasarana, serta jenis informasi yang memiliki bobot penilaian sebesar 40%. Sementara itu, pelayanan informasi, komitmen organisasi, dan digitalisasi memiliki bobot sebesar 60%.

Luqman menambahkan, pengisian SAQ telah dimulai sejak 9 Agustus dan akan berakhir pada 10 September 2024. Untuk memudahkan koordinasi, KI DKI Jakarta juga telah membentuk grup WhatsApp yang melibatkan masing-masing pendamping  badan publik dan tenaga ahli KI DKI Jakarta.

Luqman menyebutkan pada tahun 2024, jumlah badan publik yang dievaluasi meningkat dari 232 menjadi 519 badan publik. 

“Komisi Informasi sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memiliki tugas rutin tahunan untuk melakukan monitoring dan evaluasi,” ungkap Luqman.

Lebih lanjut, Luqman menyebutkan bahwa pada tahun 2024, jumlah badan publik yang dievaluasi meningkat dari 232 menjadi 519 badan publik. Kategori badan publik yang dinilai juga bertambah dari 16 menjadi 18 kategori.

Adapun kategori badan publik yang dimonitor oleh KI DKI Jakarta meliputi Dinas, Badan, Biro, Pemerintah Kota/Kabupaten, BUMD, RSUD, Lembaga Non-Struktural (LNS), Kantor Pertanahan, Kepolisian Resort, Pengadilan, Kejaksaan, Partai Politik, SMA dan SMK, SMP, SD, Kecamatan, Kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian, dan Lembaga lainnya.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER