Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Dugaan Penambangan Ilegal, Polisi Tanah Bumbu Tangkap 2 Petinggi PT Saraba Kawa

Dugaan Penambangan Ilegal, Polisi Tanah Bumbu Tangkap 2 Petinggi PT Saraba Kawa

Hukum & Politik | Rabu, 8 Desember 2021 | 19:29 WIB
Editor : Sarah Anastasia

BAGIKAN :
Dugaan Penambangan Ilegal, Polisi Tanah Bumbu Tangkap 2 Petinggi PT Saraba Kawa

KABARINDO, KALSEL - Kepolisian Resort Tanah Bumbu menangkap dua petinggi perusahaan pertambangan PT Saraba Kawa, yakni SR dan FR, karena diduga melanggar UU Pertambangan dan Mineral Batu Bara. Perusahaan diduga melakukan tindak pidana Penambangan Ilegal atau PETI (Penambangan Tanpa Izin) di wilayah Izin Usaha Produksi (IUP) PT Arutmin Indonesia di Desa Mangkal Api, Kec. Teluk Kepayang, Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, ujar humas Polres Tanah Bumbu AKP H. Ibrahim Made didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu Iptu Wahyudi S.Soskepada Kabarindo, Rabu (8/12/2021).

Saraba Kawa sendiri setelah dilakukan penelusuran pada profil perseroan Kementerian Hukum dan HAM melalui laman ahu.go.id merupakan milik dari Syafruddin H. Maming, Kakak Kandung Mardani H. Maming Ketua Umum BPP Hipmi. Polres Tanah Bumbu dalam penyidikannya menemukan bahwa PT Saraba Kawa telah menghasilkan batu bara yang telah dijual dan dikapalkan melalui Pelabuhan PT Satui Baratama. Selain itu, kata AKP H. Ibrahim Made, kegiatan penambangan Ilegal itu ditengarai telah dilakukan sejak 2018 dengan lokasinya berbeda.

“Sehingga akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” tukasnya.

AKP H. Ibrahim Made mengatakan PT Saraba Kawa telah mengantongi IUP Pertambangan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No. 188.48/959/BPTSP/VI/2016, tetapi kegiatan penambangan batu bara yang terjadi dilakukan di luar titik koordinat kepemilikan IUP.

Polres Tanah Bumbu telah meminta keterangan ahli dari Kementerian ESDM terkait hal itu. Dan disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 milar.

 


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER