Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (FOTO/ISTIMEWA).
JAKARTA, KABARINDO -- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pads Kamis (18/9/2025) memeriksa tiga orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Tiga orang saksi yang diperiksa yakni MA, Direktur Utama PEP Cepu periode Januari 2024 -sekarang. Kemudian NA, Perencana Ahli Madya pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dan AAHP, VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga.
Ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dikutip Senin (22/9/2025).
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung memeriksa para saksi dari dua perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan komoditas global dan pelayaran internasional terkait perkara dugaan korupsi minyak mentah PT Pertamina (Persero).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung Selasa, 16 September 2025 itu, Kejagung juga memeriksa dua orang saksi dari PT Pertamina yang bekerja di bagian keuangan dan audit.
Keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dkk,”ujar Kapuspenkum.
Saksi dari perusahaan di bidang perdagangan komoditas global berinisial AS yang diperiksa selaku Direktur PT Trafiguna Indonesia.
Sementara dari perusahaan pelayaran internasional, Kejagung menghadirkan tiga orang saksi dari PT Mahameru Kencana Abadi. Ketiga saksi itu adalah VE selaku Sekretaris Eksekutif, HO selaku Staf Bank Relation, dan DU selaku Secretary Board of Directors PT Mahameru Kencana Abadi.
Seperti pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, Kejagung masih terus menggali keterangan dari para pegawai di PT Pertamina terkait perkara yang sedang ditanganinya.
Kejagung juga menghadirkan dua orang saksi dari PT Pertamina (Persero) yang bekerja di bagian keuangan dan audit. Para saksi itu adalah BAR selaku SVP Corporate Finance PT Pertamina (Persero) periode 2020-2023 dan MYN, Manager Group Business Support Internal Audit PT Pertamina (Persero).