KABARINDO, JAKARTA -- Kolombia dan Kuba menyatakan dukungannya atas tindakan hukum Afrika Selatan terhadap Israel di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ), terkait dugaan pelanggaran Konvensi Genosida 1948 selama perang Israel di Gaza.
“Seperti yang dikatakan Presiden (Gustavo) Petro, sejak awal fase konflik berdarah di Palestina, sangat jelas bahwa tindakan dan langkah yang diambil oleh pemerintah Israel merupakan tindakan genosida," kata Kementerian Luar Negeri Kolombia dalam pernyataannya pada Rabu (10/1/2024).
“Sebagai sebuah negara, Israel wajib mencegah dan menghindari jenis pelanggaran pidana internasional ini dengan segala cara dan, akibatnya, kegagalan Israel untuk mematuhi komitmen ini berarti bertanggung jawab kepada seluruh dunia,” kata Kemlu Kolombia, menambahkan.
Dalam pernyataannya yang diunggah di Platform X, Presiden Petro mengatakan bahwa gugatan Afsel adalah langkah berani ke arah yang benar. "Kolombia berniat untuk menegakkan tujuan luhur konvensi sebagai salah satu negara pihak," kata dia.
Kemlu Kolombia menyatakan harapan agar Mahkamah Internasional mengambil keputusan yang memungkinkan berhentinya pertumpahan darah di Gaza dan wilayah pendudukan Israel di Palestina.
Sementara itu, Presiden Kuba Miguel Diaz-Canel Bermudez pada Kamis (11/1) juga menyatakan dukungan kuat terhadap gugatan Afsel.
“Kuba menyatakan dukungan kuatnya terhadap tuntutan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terhadap Israel atas kejahatan dan tindakan genosida yang dilakukan terhadap rakyat Palestina,” kata Canel Bermudez di X.
Pada Kamis, Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, mulai menyidangkan kasus yang diajukan Afsel terhadap Israel atas tindakan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Israel dijadwalkan menyampaikan argumen dalam sidang pada Jumat. Red dari berbagai sumber