Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Berita Utama > DPR Murka, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus Tanah!

DPR Murka, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus Tanah!

Berita Utama | Minggu, 20 Februari 2022 | 11:38 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
DPR Murka, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus Tanah!

KABARINDO, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan aturan untuk mengurus surat pertanahan diwajibnya menyertakan kartu peserta BPJS Kesehatan.

Aturan tersebut membuat DPR marah. Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim meminta Kementerian ATR/BPN membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan layanan pertanahan.


“Jika di dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar Inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan,” katanya, Minggu (20/2/2022).

Ditegaskannya, seharusnya Menteri ATR/BPN memberikan masukan terhadap Inpres tersebut, sehingga jangan bersikap seolah-olah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya.

Dia menilai, terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagjan dari praktik kekuasaan yang sewenang-wenang.


“Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara,” ujarnya.


Dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya.

Diketahui, Kementerian ATR/BPN menyebutkan kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah.

Aturan itu tertuang dalam Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022. Dalam surat dijelaskan aturan tersebut seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).



 


 

 


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER