Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > DPR hingga Pemerintah Sepakat Percepat Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024, Ini Jadwalnya!

DPR hingga Pemerintah Sepakat Percepat Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024, Ini Jadwalnya!

Hukum & Politik | Kamis, 21 September 2023 | 05:50 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
DPR hingga Pemerintah Sepakat Percepat Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024, Ini Jadwalnya!

KABARINDO, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sampai pemerintah menyepakati mempercepat jadwal pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres). Jadwal pendaftaran yang disepakati yakni pada 19 hingga 25 Oktober 2023.

Hal itu disepakati setelah Komisi II DPR RI, DKPP, Pemerintah, KPU RI dan Bawaslu RI melakukan rapat konsinyering pada Selasa, (19/9/2023) malam.

"Konsinyering bukan memutuskan, tapi menyamakan kesepahaman, percepatan pendaftaran Capres-Cawapres itu sudah disepakati semalam tanggal 19 Oktober-25 Oktober," ujar anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus kepada wartawan, Rabu, (20/9/2023).

Dia mengatakan bahwa mulanya, KPU RI mengajukan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres pada 10 hingga 16 Oktober 2023. Namun, Komisi II DPR RI meminta dia opsi tanggal. Opsi pertama pada pada 10 hingga 16 Oktober 2023 dan kedua pada 19 sampai 25 Oktober 2023.

"Sekarang ini setelah dibicarakan didiskusikan semua sepakat baik dari pihak pemerintah baik dari pihak KPU dan penyelenggara Pemilu begitu juga dari DPR sendiri menyetujui bahwa percepatan itu dilakukan tanggal 19 Oktober sampai 25 Oktober bukan November," jelas Guspardi.

Dia menuturkan bahwa 9 fraksi menyetujui pada opsi penyelenggaraan pendaftaran Capres-Cawapres pada 19 Oktober hingga 25 Oktober.

"Iya semuanya semalam cukup ada 9 fraksi yang hadir di konsinyering itu. Jadi guna konsinyering itu adalah mempermudah, mempercepat pelaksanaan RDP nanti," ucapnya.

Namun, keputusan tersebut belum resmi. Kata dia kepastiannya baru dapat disampaikan pada rapat dengar pendapat dengan KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI pada sore ini di gedung Komisi II DPR RI.

Rapat tersebut tengah berlangsung. Pantauan MNC Portal Indonesia, rapat ini dihadiri oleh anggota Komisi II DPR RI dari 9 fraksi, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Sementara ketua Bawaslu RI hanya diwakili.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER