Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Internasional > DPR AS Setujui RUU Pelarangan TikTok

DPR AS Setujui RUU Pelarangan TikTok

Internasional | Kamis, 14 Maret 2024 | 11:19 WIB
Editor : Hauri Yan

BAGIKAN :
DPR AS Setujui RUU Pelarangan TikTok

KABARINDO, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) dengan suara bulat meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur TikTok. RUU ini akan memaksa TikTok untuk melakukan divestasi atau dilarang sepenuhnya di AS.

Bakal regulasi bernama Perlindungan Orang Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing ini merupakan tamparan besar bagi aplikasi berbagi video yang popularitasnya melonjak di seluruh dunia. RUU ini muncul karena kegelisahan mengenai kepemilikannya yakni Tiongkok dan potensi kepatuhannya terhadap Partai Komunis di Beijing.

Para anggota parlemen memberikan suara 352 mendukung usulan RUU tersebut berbanding 65 yang menentangnya. RUU ini menjadi momentum persatuan yang jarang terjadi di Washington yang telah terpecah secara politik .

“Pemungutan suara bipartisan hari ini menunjukkan penentangan Kongres terhadap upaya Komunis Tiongkok untuk memata-matai dan memanipulasi warga Amerika, dan menandakan tekad kita untuk menghalangi musuh-musuh kita,” kata Ketua DPR dari Partai Republik Mike Johnson setelah pemungutan suara RUU itu.

“Saya mendesak Senat untuk mengesahkan RUU ini dan mengirimkannya ke Presiden agar dia bisa menandatanganinya menjadi undang-undang,” tambahnya.

Namun nasib rancangan undang-undang tersebut masih belum pasti, karena Senat lebih berhati-hati. Beberapa tokoh penting khawatir RUU ini akan mengambil tindakan drastis terhadap aplikasi yang memiliki 170 juta pengguna di AS.

"Presiden Joe Biden akan menandatangani RUU tersebut menjadi UU setelah sampai ke mejanya," kata Gedung Putih.

“Proses ini rahasia dan rancangan undang-undang tersebut dibatalkan karena satu alasan: ini adalah larangan,” kata juru bicara TikTok dalam sebuah pernyataan.

Pihaknya berharap Senat akan mempertimbangkan fakta, mendengarkan konstituennya, dan menyadari dampaknya terhadap perekonomian, 7 juta usaha kecil, dan 170 juta orang Amerika yang menggunakan layanannya.

RUU tersebut, yang baru mendapatkan momentum dalam beberapa hari terakhir, mengharuskan perusahaan induk TikTok, ByteDance, untuk menjual aplikasi tersebut dalam waktu 180 hari atau melarangnya dari toko aplikasi Apple dan Google di Amerika Serikat.

RUU ini juga memberikan wewenang kepada presiden untuk menetapkan aplikasi lain sebagai ancaman keamanan nasional jika aplikasi tersebut berada di bawah kendali negara yang dianggap bermusuhan dengan AS.

Wall Street Journal melaporkan kampanye baru melawan TikTok muncul secara tiba-tiba. Para eksekutif TikTok merasa yakin ketika Biden bergabung dengan aplikasi tersebut bulan lalu sebagai bagian dari kampanyenya untuk masa jabatan kedua.

CEO TikTok Shou Zi Chew berada di Washington, mencoba menghentikan RUU tersebut. Tiongkok memperingatkan tindakan tersebut pasti akan berdampak buruk bagi AS.

“Meskipun AS tidak pernah menemukan bukti bahwa TikTok mengancam keamanan nasional AS, mereka tidak berhenti menindas TikTok,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Wang Wenbin.

Ia juga mengecam tindakan tersebut sebagai perilaku intimidasi. Anggota parlemen dari Partai Republik menyetujui RUU tersebut, sebuah tindakan pembangkangan yang tidak biasa terhadap Donald Trump.

Berbeda dengan sikap sebelumnya, Trump mengatakan dia menentang larangan tersebut karena akan memperkuat Meta, pemilik Instagram dan Facebook, yang disebutnya sebagai musuh rakyat.

Ketika Trump menjadi presiden, dia berusaha merebut kendali Tiktok dari ByteDance, namun diblokir pengadilan AS. "Saya pikir di Senat akan mati. Ini bukan tugas kami untuk melakukan ini, ” kata perwakilan Nancy Mace, sekutu Trump.

Upaya lain untuk melarang TikTok telah gagal, karena rancangan undang-undang yang diusulkan setahun yang lalu tidak membuahkan hasil karena masalah kebebasan berpendapat.

Demikian pula, UU negara bagian yang disahkan di Montana yang melarang platform tersebut ditangguhkan oleh pengadilan federal karena dicurigai melanggar hak kebebasan berpendapat konstitusional.

TikTok dengan tegas menyangkal adanya hubungan apa pun dengan pemerintah Tiongkok dan telah merestrukturisasi perusahaan tersebut sehingga data pengguna AS tetap berada di negara tersebut dengan pengawasan independen. Red dari berbagai sumber


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER