KABARINDO, JAKARTA - Seorang dokter asal Australia yang tidak disebutkan identitasnya dikenakan denda hingga Rp44 juta. oleh pengadilan setempat.
Denda tersebut dijatuhkan setelah dokter yang bersangkutan salah mengamputasi kaki seorang pasien pria berusia 82 tahun.
Seharusnya kaki kiri pria tersebut yang diamputasi, namun karena kesalahan dokter justru memotong kaki kananya.
Peristiwa salah amputasi tersebut terjadi di Rumah Sakit Freistadt pada Mei 2021.
Kejadian terungkap setelah ada perawat yang bertugas melakukan pemeriksaan rutin melapor kepada pihak manajemen rumah sakit.
Pihak Rumah Sakit Freistadt lantas memindah tugaskan dokter ke klinik lain dan menyayangkan peristiwa tidak profesional tersebut terjadi di lingkungannya.
Pada Rabu (1/12/2021), dokter tersebut menjalani persidangan pertamanya. Namun sang dokter justru mengatakan tak tahu menahu bagaimana kejadian itu bisa terjadi.
Bahkan, dokter yang bersangkutan mengklaim jika kesalahan bukan hanya terletak pada dirinya namun juga secara sistem di rumah sakit.
"Kesalahan dalam perencanaan bedah sudah terjadi karena tidak ada informasi halaman yang diberikan dalam file pasien, itulah sebabnya peninjauan tidak mungkin dilakukan," ujarnya.
Pasien saat ini sudah meninggal dunia, pengadilan menjatuhkan hukuman denda kepada sang dokter.
Selain itu, pengadilan juga memberikan ganti rugi sejumlah Rp78 juta untuk janda dari korban. Akan tetapi, dokter masih saja bersikeras tidak sepenuhnya salah, ia juga telah mengajukan banding.
Sumber: BBC