Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Iptek > Digitalisasi Radio Perkuat Sistem Peringatan Dini Bencana

Digitalisasi Radio Perkuat Sistem Peringatan Dini Bencana

Iptek | Rabu, 28 Februari 2024 | 22:15 WIB
Editor : Hauri Yan

BAGIKAN :
Digitalisasi Radio Perkuat Sistem Peringatan Dini Bencana

KABARINDO, SEMBALUN -- Anggota KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, menceritakan pada saat kejadian gempa di kota Palu, Sulawesi Tengah, beberapa tahun lalu, radio Nebula FM menjadi satu-satunya radio yang masih bersiaran di wilayah tersebut. Siarannya menjadi referensi utama informasi mengenai situasi dan keadaan terkini dari tempat bencana.

“Kami memantau siaran radio tersebut disaat jalur komunikasi belum stabil pasca terjadinya gempa. Jadi semua informasi mengenai situasi dan kondisi terkini Palu kami dapatkan dari siaran radio Nebula. Siaran dari radio ini sangat berharga di tengah sulitnya mencari informasi mengenai situasi kota Palu setelah gempa tersebut,” kata Hasrul dalam press camp tersebut.

Terkait hal ini, Hasrul mengatakan bahwa fungsi media penyiaran terkait mitigasi bencana begitu krusial. Bahkan, posisinya diperkuat dalam Peraturan Menteri (Permen) dengan pengaktifan sistem EWS (early warning sistem).

Dalam UU (Undang-undang) Cipta Kerja, migrasi atas siaran nasional (ASO: analog switch off) tidak hanya soal perpindahan teknologinya, tetapi juga penambahan perangkat pengingat kebencanaan. “Sistem EWS ini dapat memperingatkan soal kebakaran hutan, tsunami, gempa dan bencana lainnya. Jadi yang kirim informasi bencana ke MUX ini adalah lembaga berkompeten yakni BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika). Nanti disebarkan ke TV dan radio. KPI sudah kerjasama dengan Kominfo serta Lembaga Penyiaran dan kita sudah uji coba. Pertama di kota Palu dan yang terakhir di Banda Aceh,” jelas Hasrul.

Kendati demikian, lanjut Hasrul, masyarakat harus mengetahui cara mengaktifkan teknologi EWS ini yakni dengan memasukkan kode pos tempat tinggal di TV digital maupun STB (set top box). Pasalnya, informasi mengenai bencana akan disampaikan kepada masyarakat yang terdampak sesuai kode pos tersebut.

“Jadi informasi bencana ini tidak disiarkan ke seluruh indonesia. Kemudian, ada tipe warnanya dan ketika TV kita sudah berwarna merah, kanal sudah tidak bisa dipindah-pindah. Artinya, masyarakat diminta untuk segera menyelematkan diri ke tempat yang aman. Ini penting disampaikan ke masyarakat,” tutur Koordinator bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat.

Menyangkut digitalisasi siaran radio, Hasrul mengungkapkan, hal ini sudah ditampung dalam draft RUU Penyiaran. Rencananya, batas akhir perpindahan sistem siaran digital radio pada 2028. Namun begitu, dia berharap fitur peringatan ini dapat segera diterapkan. “Semoga kita bisa mensimulasikannya sesegera mungkin,” pintanya. Red dari KPI Pusat


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER