Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Dewas KPK Ungkap Otak Dibalik Adanya Pungli di Rutan Komisi Antirasuah

Dewas KPK Ungkap Otak Dibalik Adanya Pungli di Rutan Komisi Antirasuah

Hukum & Politik | Jumat, 16 Februari 2024 | 05:41 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Dewas KPK Ungkap Otak Dibalik Adanya Pungli di Rutan Komisi Antirasuah

KABARINDO, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 'otak' dibalik adanya pungli di rutan komisi antirasuah.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatoranggan Panggabean mengatakan, pihak yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil (PNS) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bernama Hengki yang pernah ditugaskan di KPK.

"Hengki ini dulu pernah menjadi pegawai KPK sebagai PNYD, pegawai negeri yang dipekerjakan yang berasal dari Kemenkumham," kata Tumpak saat konferensi pers usai sidang putusan 90 pegawai KPK terkait pungli rutan, Kamis (15/2/2024).

Tumpak menjelaskan, Hengki pernah menjabat sebagai koordinator keamanan dan ketertiban (kamtib) di rutan KPK. Saat ini, pihak yang dimaksud itu bertugas di Pemprov DKI Jakarta.

Ia melanjutkan, Hengki juga yang pada awalnya menunjuk pegawai KPK sebagai 'lurah' yang bertugas mengumpulkan uang dari tahanan. Uang yang terkumpul itu kemudian diserahkan kepada tahanan yang 'dituakan' sebelum diserahkan ke 'lurah'.

"Itulah yang mengkoordinir setiap bulannya dari para tahanan-tahanan setelah terkumpul diserahkan kepada 'lurah', siapa yang menunjuk lurah ini pada awalnya adalah Hengki," ucapnya.

"Setelah Hegki tidak ada lagi, kemudian mereka menunjuk lurah antar mereka yang dituakan, tentunya yang dipercaya juga," sambungnya.

Lebih lanjut, Tumpak menyebutkan, Hengki juha menjadi 'otak' awal mula adanya pungli di rutan KPK.

"Awal mulanya sehingga terstruktur secara baik ya. jadi pungli ini terstruktur dengan baik. Angka-angkanya pun dia menentukan sejak awalnya, Rp20-30 juta untuk memasukkan handphone," tuturnya.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER