Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Berita Utama > Dewan Pers Terus Soroti dan Menegakan Kode Etik Jurnalistik Terhadap Media yang Abai

Dewan Pers Terus Soroti dan Menegakan Kode Etik Jurnalistik Terhadap Media yang Abai

Berita Utama | Sabtu, 6 Agustus 2022 | 05:59 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Dewan Pers Terus Soroti dan Menegakan  Kode Etik Jurnalistik Terhadap Media yang Abai

KABARINDO, JAKARTA - Dewan Pers terus meningkatkan penegakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) terhadap media yang dinilai abai.

Selain secara aktif memantau media-media daring yang berisi konten tidak sehat, Dewan Pers juga menangani pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan di pelbagai media. Konten-konten yang tidak mengindahkan etika pun akan menjadi sasaran.

“Selama bulan Juli ini kami menangani 59 kasus pengaduan. Sebanyak 47 kasus yang dinyatakan melanggar KEJ telah selesai ditangani, dengan risalah kesepakatan tujuh kasus, pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) empat kasus, serta 36 kasus diselesaikan melalui surat,” kata Yadi Hendriana, anggota Dewan Pers yang juga ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Selasa (2/8) di Jakarta.

Media yang dinilai melanggar KEJ, tuturnya, wajib memberikan hak jawab atau hak koreksi. Beberapa media juga minta maaf secara terbuka kepada publik. “Kami di Dewan Pers sangat mengapresiasi lembaga pers yang terus konsisten ikut menjaga kualitas jurnalisme. Sembari itu, kami juga secara aktif terus meningkatkan kualitas penanganan pengaduan-pengaduan yang masuk ke Dewan Pers,” imbuhnya.

Yadi mengingatkan agar media-media daring tidak mengejar umpan klik (click bait) semata namun tak sesuai dengan etika jurnalistik. Selain itu media daring diminta tidak sekadar cepat menyajikan berita tanpa mengindahkan uji dan verifikasi informasi.

Sejak Januari hingga akhir Juli 2022, Dewan Pers sudah menerima 460 kasus aduan. Sebanyak 333 kasus (72,3%) sudah selesai penanganannya. Sisanya sebanyak 127 kasus pengaduan dalam proses penyelesaian. Ditargetkan hingga akhir 2022, sedikitnya 90% kasus aduan dapat diselesaikan. Secara umum pelanggaran kode etik yang dilakukan media adalah tidak melakukan uji informasi, tidak melakukan konfirmasi, dan menghakimi.

Dewan Pers mengimbau pada seluruh media berbagai platform agar menjaga kehidupan pers yang sehat. Ia meminta semua media menjunjung tinggi etika dan patuh pada norma-norma sosial maupun agama yang disepakati bersama dan berlaku di masyarakat. Dewan Pers mengakui banyak konten media yang berpotensi melanggar etika jurnalistik.

Untuk itu, Dewan Pers juga meminta masyarakat agar ikut memantau sajian tidak sehat tersebut dan melaporkannya ke Dewan Pers dengan bukti yang ada.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER