KABARINDO, MEDAN - Tiga warga Samosir, Sumatera Utara, terancam masing-masing hukuman tujuh tahun penjara usai mencuri satu ternak warga.
Kabar itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Samosir, AKBP Josua Tampubolon.
Tiga tersangka yang ditangkap ini adalah WH (20), HS (21) dan AS (17).
Ketiganya tertangkap mencuri satu ternak lembu kepunyaan Sintong Sitanggang, dengan kini terancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Ketiga tersangka itu melanggar Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dengan hukuman penjara selama tujuh tahun," kata Josua.
Pencurian ini terkuak saat aksi mereka terlihat oleh pelapor, Rinto Seriaman Sihotang.
Curi Lembu
Saat itu, pelapor sedang melihat kerbau milik Sintong Sitanggang saat ada mobil yang mencurigakan melintas.
Saat dicari, mobil itu kemudian sudah kembali, membawa satu kerbau wanita.
Pelapor menghentikan mobil dan bertanya soal kepemilikan lembu tersebut.
Tak bisa menjelaskan, pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Selanjutnya petugas meringkus ketiga tersangka (WH,HS, dan AS) untuk proses hukum serta menyita mobil L300 yang mengangkut ternak lembu sebagai barang bukti," kata Joshua.
"Kemudian uang Rp6.000.000 dengan rincian uang pecahan Rp100.000 sebanyak 40 lembar, uang pecahan Rp50.000 sebanyak 40 lembar."
Sumber: Antara
Foto: Antara