KABARINDO, CIREBON - Aturan ganjil-genap diberlakukan untuk semua kendaraan yang akan masuk Cirebon.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satlantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja.
Keputusan ini dilakukan untuk membatasi dan mengantisipasi mobilitas warga.
Saat ini Cirebon memang masuk dalam PPKM level 4, sehingga diambil keputusan tersebut.
"Ganjil genap kami berlakukan untuk semua kendaraan, baik roda dua maupun empat yang akan memasuki Cirebon," kata Triyono.
Tak ada pengecualian untuk aturan ini, untuk kendaraan dari daerah sekitar atau luar daerah.
Ganjil-Genap
"Ganjil-genap ini kami berlakukan bagi semua kendaraan, baik yang berasal dari aglomerasi (Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan), maupun luar daerah," kata Triyono.
Aturan ini akan dilangsungkan tiga hari, Sabtu sampai Senin (26-28/2/2022).
Hal ini juga untuk mengatasi libur panjang yang terjadi akhir bulan Februari ini.
Ada empat pos pemeriksaan untuk aturan ini, di depan Barkowil, Jalan Penggung, Jalan Kedawung, dan Jalan Kalijaga.
Keempat titik ini adalah pintu masuk ke Cirebon dari semua arah.
Sumber: Antara
Foto: Antara