KABARINDO, JAKARTA - Berikut ini adalah jadwal seleksi rekrutmen tenaga bantu pemerintah DIY yang dibuka pada awal Desember ini.
Pendaftaran seleksi akan dibuka mulai tanggal 6-7 Desember 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Dilansir dari website pemerintah Provinsi Jogjakarta Pengumuman Nomor: 814/23523, berikut ini adalah jadwal lengkap seleksinya.
1. Pengumuman lowongan: 3 Desember 2021
2. Pendaftaran Online: 6-7 Desember 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Verifikasi administrasi: 7-9 Desember 2021
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: Jadwal menyusul dan akan diinformasikan lebih lanjut melalui website http://bkd.jogjaprov.go.id dan/atau http://jogjaprov.go.id
5. Seleksi CAT (SKD, SKB, Wawancara): Jadwal menyusul dan akan diinformasikan lebih lanjut melalui website http://bkd.jogjaprov.go.id dan/atauhttp://jogjaprov.go.id
6. Pengumuman akhir: Jadwal menyusul dan akan diinformasikan lebih lanjut melalui websitehttp://bkd.jogjaprov.go.id dan/atau http://jogjaprov.go.id
7. Penyerahan SK: Jadwal menyusul dan akan diinformasikan lebih lanjut melalui website http://bkd.jogjaprov.go.id dan/atau http://jogjaprov.go.id
8. Masuk Kerja: Jadwal menyusul dan akan diinformasikan lebih lanjut melalui website http://bkd.jogjaprov.go.id dan/atau http://jogjaprov.go.id
a. Seleksi Administrasi :
1) seleksi Administrasi/verifikasi pelamar berdasarkan pelamar yang telah teregistrasi/memperoleh nomor peserta melalui pendaftaran online.
2) Penentuan kelulusan administrasi berdasar kesesuaian antara dokumen pelamar dengan persyaratan Umum/Administrasi.
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan Wawancara berbasis CAT :
1) Peserta lulus SKD, SKB dan Wawancara ditentukan berdasar ranking.
2) Dalam hal jumlah nilai SKD, SKB dan Wawancara (nilai akhir) sama dalam 1 formasi maka peserta dapat dinyatakan lulus dan ditempatkan pada instansi di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah lstimewa Yogyakarta dengan mempertimbangan analisis kebutuhan pegawai dan kualifikasi pendidikan.
Persyaratan Umum Seleksi Umum Tenaga Bantu Pemerintah Daerah DIY Tahun 2021
a. Penduduk DIY yang dibuktikan dengan mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah DIY (surat keterangan domisili tidak berlaku), dikecualikan bagi formasi yang berlokasi di luar DIY;
b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada 1 Januari 2022;
c. Sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan pemerintah tertanggal 03 s.d 07 Desember 2021.
d. Ijazah/kualifikasi pendidikan sesuai yang dipersyaratkan dengan nilai :
1) Diploma/Sarjana IPK minimal 3,25 (tiga koma dua lima);
2) SMK Nilai ijazah minimal :
- 7,5 (tujuh koma lima) dalam skala 1-10;
- 75 (tujuh puluh lima) dalam skala 10-100;
- 3 (tiga) dalam skala 1 sampai 4;
- B dalam skala A-E
e. tidak berstatus sebagai pegawai ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Perangkat Desa/pengurus dan anggota partai politik;
f. tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pihak lain;
g. bersedia ditempatkan pada instansi manapun di lingkungan Pemerintah Daerah DIY;
h. tidak sedang melaksanakan studi di dalam jam kerja;
i. tidak menuntut untuk diangkat sebagai ASN;
j. bersedia bekerja shift;
k. sudah vaksin Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua; dan
l. syarat khusus lainnya di masing-masing formasi sebagaimana Lampiran pengumuman ini;
Persyaratan Administrasi (Unggah Dokumen) Seleksi Umum Tenaga Bantu Pemerintah Daerah DIY Tahun 2021
1. Scan asli berwarna Surat lamaran kepada Gubernur DIY (ditulis tangan, tinta hitam, bermaterai Rp 10.000, dan ditandatangani, format surat lamaran terkampir);
2. Scan asli berwarna KTP;
3. Scan asli berwarna surat keterangan sehat dokter dari fasilitas layanan kesehatan pemerintah tertanggal 03 s.d 07 Desember 2021;
4. Scan asli berwarna Ijazah dan transkrip nilai sesuai kualifikasi pada formasi jabatan;
5. Scan asli berwarna surat pernyataan (diketik/tulis tangan, tinta hitam, bermaterai Rp 10.000, ditandatangani, format terlampir), yang berisi :
a. tidak berstatus sebagai pegawai ASN/Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian/ Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah/ Perangkat Desa/Anggota Partai Politik;
b. tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pihak lain;
c. bersedia ditempatkan di instansi manapun di lingkungan Pemerintah Daerah;
d. tidak sedang melaksanakan studi pada jam kerja;
e. tidak menuntut untuk diangkat sebagai ASN;
f. bersedia bekerja shift.
6. Scan asli berwarna Sertifikat/Surat Keterangan vaksin Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua;
7. Scan asli berwarna dokumen lain yang dipersyaratkan khusus pada masing-masing formasi (misalnya : sim, sertifikat).
Daftar Instansi/Unit kerja penempatan Seleksi Umum Tenaga Bantu Pemerintah Daerah DIY Tahun 2021
Berikut ini 28 Instansi/unit kerja penempatan yang dibuka untuk mengisi lowongan ini.
1. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
2. Satuan Polisi Pamong Praja
3. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk
4. Biro Administrasi Perekonomian dan SDA
5. Badan Pendidikan dan Pelatihan
6. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
7. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
8. Badan Kepegawaian Daerah
9. Dinas Kesehatan
10. Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi
11. Biro Bina Mental Spiritual
12. Sekretariat DPRD
13. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
14. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
15. Balai Latihan Kerja dan Pengembangan Produktivitas
16. Dinas Perhubungan
17. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
18. Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Bantul
19. Balai Teknologi Komunikasi Pendidikan
20. Dinas Kebudayaan
21. Balai Pengelola Kawasan Filosofi
22. Taman Budaya
23. Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas
24. Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak
25. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
26. Badan Penghubung Daerah di Jakarta
27. Paninradya Kaistimewan
28. Pelabuhan Perikanan Pantai
Itulah jadwal dan syarat lengkap untuk mendaftar rekrutmen Tenaga Bantu dareah DIY.
Sumber: Jogjaprov
Sumber Foto: DOK. BIRO KOMUNIKASI PUBLIK KEMENPAREKRAF