Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > BW dan Eddy Hiariej Saling Serang di Sidang MK

BW dan Eddy Hiariej Saling Serang di Sidang MK

Hukum & Politik | Kamis, 4 April 2024 | 15:09 WIB
Editor : Hauri Yan

BAGIKAN :
BW dan Eddy Hiariej Saling Serang di Sidang MK

KABARINDO, JAKARTA -- Bambang Widjojanto, Kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, memilih keluar dari ruang sidang ketika mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej akan memberikan keterangan sebagai ahli Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

BW sapaan karib Bambang sebelum sidang dimulai mempertanyakan kehadiran Eddy sebagai ahli. BW menyinggung kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan Eddy.

Mengutip sebuah pemberitaan, BW mengatakan KPK telah menerbitkan surat penyidikan baru terhadap status Eddy dan diminta untuk dibebaskan dari ahli sidang di MK.

Eddy sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Tetapi, status itu dibatalkan lewat mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Majelis, karena saya merasa keberatan, saya izin mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Eddy Hiariej memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli lainnya. Sebagai konstitensi sikap saya," kata BW.

Pernyataan BW kemudian dijawab Eddy. Menurutnya, BW tidak utuh menyampaikan pemberitaan mengenai status hukumnya. "Pada saat itu Ali Fikri jubir (KPK) mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus. Dan kesus status saya sebagai tersangka sudah saya challenge (Praperadilan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Eddy.

Dia kemudian menjelaskan status tersangka itu dibatalkan seiring putusan PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan. Eddy kemudian menyinggung perkara hukum BW yang sempat jadi tersangka dalam perkara pengarahan saksi untuk memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.

Kasus itu kemudian berakhir ketika Jaksa Agung M Prasetyo mengambil langkah mengesampingkan perkara (deponering) karena menyita perhatian publik.

Eddy kemudian menyinggung proses hukum BW dibandingkan dengan kasus yang dijalaninya. "Jadi berbeda dengan Bambang Widjojanto yang ketika diterapkan sebagai tersangka dia tidak men-challenge (gugat praperadilan) tapi mengharapkan balas kasihan Jaksa Agung untuk mendapat deponir," kata Eddy. Red dari berbagai sumber


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER