Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Buron Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap di Sumut

Buron Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap di Sumut

Hukum & Politik | Jumat, 14 Januari 2022 | 05:52 WIB
Editor : Awan Fauzi

BAGIKAN :
Buron Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap di Sumut

KABARINDO, MEDAN - Buron terpidana kasus korupsi berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, IBN Wiswantanu.

Buronan berinisial JP ini merupakan mantan Direktur PT Karya Nusantara.

Ia melakukan korupsi sebesar Rp519.584.436 dalam pengadaan sarana air minum di Sibisa Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2007.

Tak ada perlawanan ketika terpidana tersebut ditangkap oleh petugas.

"Terpidana itu diringkus di Doormer Gang Mardisan Unjung Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang," kata Wiswantanu.

DPO Sudah 3 Tahun

Putusan kepada terpidana sudah jatuh pada 2016 dan ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018 lalu.

"Terpidana ditetapkan DPO sejak 31 Juli 2018 dan selama pelariannya terpidana JP berada di Medan dan Tanjung Morawa membuka usaha doorsmer. Sebelumnya jaksa menuntut terpidana 4 tahun penjara dan divonis hakim 1 tahun 6 bulan," ujar Wiswantanu.

Dalam kasus ini, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang sudah menjalani hukuman.

JP kini berhasil ditangkap, dengan satu terpidana laim yaitu TS masih dalam buron dan masuk DPO.

"Perbuatan melawan hukum dilakukan JP adalah pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai waktu, dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak," ujarnya.

"Kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan Negara (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp519.584.436,- dan telah dibayarkan ke kas negara.Terpidana selanjutnya diserahkan ke Cabjari Toba di Porsea untuk menjalani putusan MA."

Sumber: Antara
Foto: Antara


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER