Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Berita Utama > BPJPH Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis 2026 bagi UMK

BPJPH Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis 2026 bagi UMK

Berita Utama | 23 jam yang lalu
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
BPJPH Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis 2026 bagi UMK

KABARINDO, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi membuka kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026 bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia.

“Pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Haikal mengatakan pembukaan kuota SEHATI tahun 2026 merupakan bagian dari kehadiran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan bagi masyarakat atas ketersediaan produk halal.

Lebih lanjut, ia mengatakan upaya ini juga sebagai bentuk kemudahan bagi UMK dalam melaksanakan sertifikasi halal produknya, sehingga agar semakin berdaya saing dan kompetitif di pasaran, baik domestik maupun global.

“Sebagai afirmasi nyata pemerintah bagi penguatan sektor UMK kita yang juga memiliki peran penting bagi perekonomian nasional kita,” kata Haikal.

Haikal menjelaskan kuota sertifikat halal gratis tersebut merupakan bentuk fasilitasi pemerintah bagi pelaku UMK di seluruh Indonesia untuk memperoleh sertifikat halal melalui pendampingan sertifikasi halal dengan skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.

“Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silahkan bersegera untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Program SEHATI ini, lanjut Babe Haikal, dipastikan memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal. Pertama, UMK memperoleh kemudahan karena mendapatkan pendampingan dari para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang saat ini berjumlah lebih dari 111 ribu orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Kedua, pelaku UMK juga tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun dari proses pengajuan hingga memperoleh sertifikat halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini, para pelaku UMK juga menjadi lebih tertib administrasi dalam menjalankan usahanya.

Selanjutnya, dengan mendapatkan sertifikat halal, maka produk UMK memiliki nilai tambah (added value) secara ekonomi dan semakin berdaya saing di pasaran, sehingga dapat memperluas pemasararannya dan meningkatkan omzet usahanya.

“Dengan bersertifikat halal, maka UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia,” ujar Haikal.


RELATED POST


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER