Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Berita Utama > BP2MI Terapkan Protokol Ketat; Pekerja Migran Indonesia (PMI) Waspada Covid-19

BP2MI Terapkan Protokol Ketat; Pekerja Migran Indonesia (PMI) Waspada Covid-19

Berita Utama | Jumat, 3 April 2020 | 19:56 WIB
Editor : ARUL Muchsen

BAGIKAN :
BP2MI Terapkan Protokol Ketat; Pekerja Migran Indonesia (PMI) Waspada Covid-19

Jakarta, Gatot Subroto, Kabarindo-  BP2MI Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang dari negara-negara terdampak wabah virus Corona atau Covid-19.

Plt. Kepala BP2MI Tatang Budie Utama Razak menyampaikan, BP2MI terus memberikan fasilitasi  pelayanan kepulangan kepada PMI yang pulang ke Indonesia.

"Sesuai dengan arahan Presiden  mengenai penanganan arus masuk WNI, bahwa PMI  yang kembali dari luar negeri, harus melalui protokol kesehatan yang ketat baik di airport, pelabuhan, maupun pos lintas batas," jelas Tatang di Jakarta, Kamis  2/4/2020 kemarin.

Fasilitasi kepulangan PMI seperti di  wilayah-wilayah perbatasan, terutama kepada PMI yang baru tiba dari  negara-negara terdampak Covid-19. Termasuk  kepada PMI yang pulang dari Malaysia akibat adanya lockdown di negara tersebut.

Ia menyampaikan dalam fasilitasi kepulangan PMI,  prinsip utama BP2MI adalah melindungi kesehatan para PMI yang kembali dari luar negeri dan juga tetap harus melindungi kesehatan masyarakat di tanah air.

Karena itu, BP2MI  menekankan pentingnya  protokol kesehatan yang ketat.

Dalam hal pelayanan kepulangan, BP2MI juga menerapkan protokol pelayanan kepulangan PMI bagi petugas BP2MI dalam masa Kejadian Luar Biasa (KLB) COVID-19, yaitu melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemda, dan pihak terkait sebelum PMI tiba di Indonesia, melakukan pemeriksaan dan pendataan PMI di debarkasi serta penanganan jenazah non-suspect COVID-19, serta updating penanganan di Sistim Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).

Dalam hal pengantaran PMI ke daerah asal juga dilakukan koordinasi dan pemantauan kondisi PMI selama perjalanan. Setibanya di daerah asal PMI, petugas melaporkan kepada perangkat atau Dinas setempat dan menyampaikan kepada PMI untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta memonitor kesehatannya.

"BP2MI juga tetap memonitor dan memantau PMI yang pulang dan melakukan karantina mandiri tersebut melalui koordinasi dengan Pemda setempat. Selama menjalankan tugasnya petugas BP2MI yang memeriksa dan melayani kepulangan PMI juga diwajibkan untuk selalu memakai alat pelindungan diri (ADP)," ujarnya.

Tatang menambahkan, arus pulang  PMI dari beberapa negara penempatan  terutama dari Malaysia, perlu betul-betul dicermati karena ini menyangkut jumlah PMI yang akan pulang. Saat ini, BP2MI terus memberikan pelayanan dengan mendasarkan pada protokol pelayanan kepulangan PMI  dan memantau  PMI, baik dari Malaysia melalui wilayah perbatasan di Batam, Tanjung Pinang dan Nunukan.

"Tidak hanya PMI dari Malaysia, PMI yang pulang dari negara-negara lainpun tetap BP2MI layani," ujarnya seperti dilansri dari laman Humas BP2MI.


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER