KABARINDO, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengatakan kewajiban PCR bagi jamaah haji 1443H/2022M akan dibebankan kepada APBN dengan anggaran Rp84 miliar. Hal tersebut untuk meringankan beban biaya calon jamaah haji (calhaj).
"Satu lagi kewajiban PCR 72 jam sebelum keberangkatan itu kita bebankan kepada APBN sekitar Rp84 miliar, kita bebankan kepada pemerintah. Itu bagian dari cara kita tidak membebankan kepada jamaah," kata Yandri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Setidaknya ada 50.630 orang calhaj yang menjadi daftar tunggu haji tahun 2020 akan diberangkatkan pada tahun ini. Menurutnya, 50 ribu calhaj tersebut sudah diklasifikasikan berdasarkan usia dengan batas maksimal 65 tahun.
"Sudah kita data ada sebanyak 50.630 orang calon jamaah haji daftar tunggu 2020 yang akan kita berangkatkan tahun 2022, itu berusia di atas 65 tahun atau sama dengan 65 tahun. Ini bukan maunya Indonesia, pemerintah dan DPR tapi kebijakan dari Saudi yang tidak bisa dinegoisasi," ujar Yandri.
Lalu soal kuota haji, pihaknya optimis Indonesia akan mendapatkan kuota 50% dari kuota awal sebesar 210 ribu. Di mana, kuota yang akan didapatkan Indonesia sekitar 104 hingga 106 ribu.
"Walaupun belum ada secara resmi tapi secara informal berdasarkan diskusi dan termasuk 2 kali ke sana Insya Allah kita mendapatkan 50 persen dari kuota awal. Acuannya ke 106 ribu dengan waktu tinggal di Madinah dan Makkah totalnya 40 hari," kata dia.
Sementara terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2022, kata Yandri, pemerintah telah berupaya agar biaya haji 2022 dapat kurang dari 40 juta dan di atas 35 juta. Hal ini agar tidak memberatkan para jamaah haji yang telah lama menunggu pembukaan haji hingga dua tahun.
"Artinya, cukup 35 juta yang mereka bayar selama ini, kita tidak mau memberikan beban kepada calon jamaah haji. Karena mereka sudah lama menunggu apalagi di tengah pandemi,"kata dia.
Pihaknya akan melakukan rapat kerja bersama Menteri Agama untuk membangun kesepakatan strategis Haji 2022. Setelah rapat, hasilnya akan ditetapkan pada konferensi pers penetapan biaya penyelenggaraan haji tahun 1443H/2022M yang akan digelar oleh komisi VIII DPR RI, pada Rabu 13 April 2022 malam.
"Secara resmi nanti malam kami akan raker dengan pemerintah termasuk menyepakati berapa batas tanggal yang akan diproses dalam pemberangkatan jamaah haji. Karena itu penting untuk persiapan siapa saja yang berhak berangkat dan siapa saja yang terhalang oleh peraturan," kata dia.
Diketahui, setidaknya ada dua kebijakan Arab Saudi dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji 1443H yakni: pertama, usia maksimal 65 tahun dan telah menerima vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi.
Kedua, jamaah yang berasal dari luar Kerajaan wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.