Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Ekonomi & Bisnis > BI & OJK Berikan Edukasi Keuangan bagi Perempuan Pejuang Ekonomi Keluarga

BI & OJK Berikan Edukasi Keuangan bagi Perempuan Pejuang Ekonomi Keluarga

Ekonomi & Bisnis | Sabtu, 31 Agustus 2024 | 23:43 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
BI & OJK Berikan Edukasi Keuangan bagi Perempuan Pejuang Ekonomi Keluarga

BI & OJK Berikan Edukasi Keuangan bagi Perempuan Pejuang Ekonomi Keluarga

Pelaku UMKM dan ibu rumah tangga di Surabaya

Surabaya, Kabarindo- Bank Indonesia (BI) selaku otoritas sistem pembayaran, bekerja sama dengan perbankan dan perusahaan penyedia jasa pembayaran non bank, terus berupaya memperkuat pelindungan bagi konsumen pengguna jasa pembayaran nasional.

Sejalan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BI pada Jumat (30/8/2024) telah menyelenggarakan Edukasi Keuangan Bagi Pelaku UMKM dan Ibu Rumah Tangga bertema Perempuan Pejuang Ekonomi Keluarga” di Surabaya.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan pesatnya perkembangan teknologi di sektor keuangan, termasuk sistem pembayaran, perlu diiringi dengan peningkatan literasi khususnya bagi pelaku UMKM dan ibu rumah tangga.

Kesenjangan yang masih lebar antara implementasi inklusi keuangan dan tingkat literasi masyarakat perlu diimbangi dengan program edukasi keuangan yang masif dan efektif untuk dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Peran penting BI sebagai regulator dalam pelindungan konsumen adalah memastikan kepatuhan penyelenggara dalam penerapan prinsip pelindungan konsumen. Salah satu kunci upaya pelindungan konsumen yang dilakukan adalah dengan sinergi dan kolaborasi dalam melakukan edukasi.

Untuk itu, BI bersama OJK dan Kementerian/lembaga terkait mencanangkan GEBER #PK (Gerakan Edukasi Bersama Pelindungan Konsumen). Langkah-langkah preventif perlu dilakukan untuk melindungi diri dari kejahatan di bidang sistem pembayaran dengan selalu menerapkan PeKA (Peduli, Kenali dan Adukan), yaitu jaga kerahasiaan data pribadi, waspada saat bertransaksi digital dan jangan ragu untuk mengadu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan Undang-Undang P2SK diterbitkan untuk menjawab tantangan sektor keuangan, yang mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memberikan edukasi, literasi dan menerapkan prinsip-prinsip pelindungan konsumen dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya.

“Otoritas Jasa Keuangan bersama berbagai lembaga telah melakukan kegiatan literasi kepada pelaku usaha jasa keuangan dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan yang masif, merata dan inklusif,” ujarnya.

Menurut anggota Komisi XI DPR-RI, Indah Kurnia, perempuan pejuang ekonomi keluarga harus dapat lebih bijak dan bertanggung jawab mengatur keuangan keluarga dengan memastikan pengeluaran tidak melebihi pemasukan, membuat prioritas pengeluaran yang mendesak dan penting, menyisihkan sebagian pendapatan untuk tabungan dan investasi serta mengevaluasi keuangan secara berkala.

Dari kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut, dapat disimpulkan mengenai pentingnya upaya mandiri masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi di tengah cepatnya perkembangan teknologi digital di bidang jasa pembayaran dan keuangan. Kolaborasi yang erat antara otoritas dan pelaku industri keuangan serta jasa pembayaran diharapkan dapat memberikan pelindungan yang optimal kepada konsumen. Berbagai upaya tersebut diharapkan dapat mendorong terwujudnya consumer confidence dan market confidence di sektor keuangan dan jasa pembayaran yang berdampak positif bagi Stabilitas Sistem Keuangan.

Foto: istimewa


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER