BI Beri Kesempatan Masyarakat; Miliki Lebih Banyak UPK 75 Tahun RI
Satu KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar per hari
Surabaya, Kabarindo- Bank Indonesia (BI) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki sebanyak-banyaknya Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).
Direktur Eksekutif Bank Indonesia, Erwin Haryono, mengatakan masyarakat bisa kembali melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI. Ia menjelaskan, UPK 75 Tahun RI dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Syaratnya 1 KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari,” ujarnya.
Penukaran UPK 75 Tahun RI secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya. Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) jika pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat. Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR.
“Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI,” ujar Erwin.
Penulis: Natalia Trijaji