KABARINDO, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres pada Rabu (27/3/2024). Dua permohonan sengketa akan diperiksa secara terpisah.
"Besok sidang PHPU Pilpres, cek jadwal sidang di mkri.id," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Selasa (26/3/2024).
Berdasarkan jadwal yang tercantum di laman MK, sidang perdana PHPU Pilpres akan dimulai pukul 08.00 WIB dengan permohonnya paslon 01 Anies-Muhamin. Kemudian pada pukul 13.00 WIB, MK akan menggelar sidang PHPU kedua dengan pemohonnya paslon 03 Ganjar-Mahfud.
Lebih lanjut, Fajar menegaskan MK akan menuntaskan terlebih dahulu PHPU Pilpres. Setelah ada putusan, maka MK akan melanjutkan sidang PHPU Pileg.
"PHPU Pileg nanti setelah putusan PHPU Pilpres," kata Fajar.
Adapun, saat ini tercatat 278 gugatan sengketa yang didaftarkan ke MK. Terdapat 2 PHPU Pilpres dan sisanya 276 PHPU Pileg yang diajukan partai politik atau pun calon legislatif baik pusat maupun daerah.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, jumlah perkara PHPU tahun 2024, baik Pilpres maupun pileg lebih banyak dibandingkan PHPU tahun 2019. Tahun ini terdapat 278 PHPU, sementara tahun 2019 sebanyak 262 PHPU.
“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” ujar Suhartoyo. Red dari berbagai sumber