Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Bawaslu Harus Progresif Tangani Aduan

Bawaslu Harus Progresif Tangani Aduan

Hukum & Politik | Kamis, 4 April 2024 | 15:13 WIB
Editor : Hauri Yan

BAGIKAN :
Bawaslu Harus Progresif Tangani Aduan

KABARINDO, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bwaslu) diminta untuk lebih progresif dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan masyarakat saat Pilkada 2024 . Hal itu berkaca dari penanganan yang dilakukan Bawaslu selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Menurut Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, selama ini Bawaslu terlalu menekankan mekanisme yang sangat prosedural saat menerima laporan masyarakat. Padahal, belum tentu semua masyarakat familier dengan proses pelaporan dugaan pelanggaran pemilu di Bawaslu.

"Karena prosesnya bagi masyarakat umum lapor ya lapor aja, enggak ada serangkaian tahapan yang mereka harus lalui," kata Khoirunnisa kepada Media Indonesia, Kamis (4/4/2024).

Ia berpendapat, ada jarak antara Bawaslu sebagai pengawas pemilu dan masyarakat sebagai pemilih yang juga berhak melaporkan dugaan pelanggaran dari peserta pemilu. Bawaslu, sambungnya, melihat peraturan perundang-undangan sebagai prosedur yang rigid.

Bagi Khoirunnisa, hal itu justru menjauhkan Bawaslu dengan masyarakat yang sebenarnya memiliki kemauan untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Sehingga, masyarakat melihat Bawaslu sebagai lembaga yang tak terjangkau.

Oleh karena itu, selama tahapan Pemilu 2024 sebelumnya, marak gerakan kelompok masyarakat sipil yang membuat platform pengaduan masyarakat sebagai bnetuk perpanjangan tangan sebelum dilaporkan ke Bawaslu. Untuk menghadapi Pilkada 2024 yang digelar pada 27 November, Khoirunnisa meminta Bawaslu lebih bersifat progresif dalam memaknai unsur pelanggaran.

"Ke depan, dorongan sanksi-sanksi yang bukan pemidanaan, tapi sanksi elektoral, diskualifikasi, dikurangi masa kampanyenya sebenarnya itu bisa memberikan efek jera," tandas Khoirunnisa.

Terpisah, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkap terjadi peningkatan jumlah pelaporan dugaan pelanggaran pemilu pada Pemilu 2024 yang dilakukan masyarakat. Menurut Lolly, partisipasi masyarakat itu cukup baik dan tinggi. Namun, hanya 40%-nya saja yang dapat diregister Bawaslu.

"Belum dibarengi dengan kualitas pemenuhan syarat laporan. Dampaknya adalah 40% laporan dari masyarakat yang masuk ke Bawaslu yang kemudian bisa diregistrasi, karena selebihnya tidak memenuhi syarat formil atau syarat materielnya," terang Lolly.

Menurutnya, jajaran Bawaslu di daerah dapat melakukan evaluasi dengan lebih gencar memberikan pendidikan politik kepada publik, utamanya di bidang pengawasan pemilu lewat media sosial dan pemberitaan. Red dari berbagai sumber


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER