Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Internasional > Baru 45 Hari Menjabat, Liz Truss Mundur sebagai Perdana Menteri Inggris!

Baru 45 Hari Menjabat, Liz Truss Mundur sebagai Perdana Menteri Inggris!

Internasional | Jumat, 21 Oktober 2022 | 05:22 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Baru 45 Hari Menjabat, Liz Truss Mundur sebagai Perdana Menteri Inggris!

KABARINDO, LONDON- Liz Truss secara dramatis mundur sebagai Perdana Menteri (PM) Inggris, usai menjabat selama 45 hari.

Truss mengatakan bahwa penggantinya akan ditentukan melalui mekanisme pemilihan Ketua Partai Konservatif pada pekan depan.


Dalam sistem pemerintahan Inggris, ketua partai pemenang pemilu otomatis menjadi perdana menteri.

Para anggota parlemen dari Partai Konservatif mendesak Truss mundur setelah pemerintah yang ia pimpin menghadapi krisis menyusul pembatalan kebijakan ekonomi.

Sejumlah kebijakan ekonomi ini harus dianulir sendiri oleh pemerintah karena telah mengguncang pasar.

Ia mundur sehari setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Suella Braverman meletakkan jabatan dan sejumlah anggota parlemen secara terbuka menentang kepemimpinannya.

Truss menjadi PM menyusul pemilihan ketua partai yang suaranya dikumpulkan dari para anggota pada September. Namun otoritasnya tergerus karena pemerintah membatalkan sendiri sejumlah kebijakan utama.

"Saya menyadari saya telah gagal melaksanakan mandat yang diamanatkan oleh Partai Konservatif," ujar Truss dilansir BBC Indonesia, Kamis (21/10/2022).

Truss menjadi PM dengan masa terpendek dalam sejarah Inggris yang hanya selama 45 hari.

Pemimpin Partai Buruh yang beroposisi, Keir Starmer, menyerukan pemilihan umum secepatnya.

"Partai Konservatif telah membuktikan diri tidak lagi mempunyai mandat untuk memerintah. Setelah kegagalan Tory (Partai Konservatif), rakyat Inggris berhak mendapat yang jauh lebih baik dari sekedar kekacauan yang berulang-ulang ini," kata Starmer.

Foto: Reuters


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER