Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Bareskrim Polri Tetapkan Jadi Tersangka Doni Salmanan Kasus Quotex

Bareskrim Polri Tetapkan Jadi Tersangka Doni Salmanan Kasus Quotex

Hukum & Politik | Rabu, 9 Maret 2022 | 05:29 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Bareskrim Polri Tetapkan Jadi Tersangka Doni Salmanan Kasus Quotex

KABARINDO, JAKARTA - DS alias Doni Salmanan  akhirnya oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah ditetapkan  sebagai tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan.

“Status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Kemudian, setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan. Dan telah dilakukan penangkapan, saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Kata Ramadhan, penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.

“Saudara DS telah memenuhi panggilan sebagai saksi dan hadir menghadap penyidik Direktorat Siber tadi pagi jam 10. Tentunya dilakukan prokes sebelum dilakukan pemeriksaan dilakukan swab dulu dan hasilnya negatif,” ujarnya.

“Kemudian, setelah itu saudara DS diperiksa sebagai saksi mulai jam 10.10 WIB sampai dengan tadi pukul 23.30 WIB. Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam,” imbuhnya.

Ramadhan menambahkan, setelah itu dilakukan gelar perkara. Dan setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi, juga pemeriksaan ahli, ada ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban, maka dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status.

“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status (menjadi tersangka),” katanya.

Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan ini akan dijerat pasal berlapis yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

“Tentu, ini melihat sangkaannya terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER