KABARINDO, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan selain Indra Kesuma alias Indra Kenz, sedang memburu terduga pelaku lain terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
"Minggu depan sudah ada perkembangan baru lah. Ada lagi kita kejar. Anak-anak (penyidik) sudah di luar kota," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Whisnu menjelaskan, sosok yang tengah diburu juga berperan sebagai afiliasi dari Aplikasi Binomo tersebut. Namun, Whisnu belum bisa membeberkan lebih dalam.
"Memburu afiliasinya, yang membantu dia. Makanya minggu depan ada yang baru lagi. Tenang aja," ujar Whisnu.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.