Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Bareskrim Dalami Kasus Penipuan Binomo, Influencer Turut Diperiksa

Bareskrim Dalami Kasus Penipuan Binomo, Influencer Turut Diperiksa

Hukum & Politik | Senin, 7 Februari 2022 | 17:08 WIB
Editor : Nara Ibrahim

BAGIKAN :
Bareskrim Dalami Kasus Penipuan Binomo, Influencer Turut Diperiksa

KABARINDO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menyelidiki laporan yang dibuat oleh sejumlah korban trading binary option atau perdagangan opsi biner dari aplikasi trading Binomo dan para afiliatornya pada pekan ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan bahwa pihaknya tak menutup segala kemungkinan untuk memeriksa sejumlah influencer yang turut mempromosikan atau berkaitan dengan aplikasi itu.

"Binomo masih penyelidikan minggu ini. Iya seharusnya (influencer yang mempromosikan diperiksa)," kata Whisnu dilansir dari CNN, Senin (7/2/2022).

Namun demikian, Whisnu belum dapat menjelaskan lebih rinci mengenai pihak-pihak mana saja yang dijadwalkan akan diperiksa oleh Bareskrim.

Ia pun menambahkan bahwa perkara ini masih dalam tahap pendalaman sehingga belum mampu menjelaskan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran pidana ataupun pelanggaran lain dalam perkara tersebut. "Masih didalami," ucap dia.

Bareskrim Dalami Kasus Penipuan Binomo, Influencer Turut Diperiksa

Setidaknya ada delapan korban yang melapor ke Bareskrim terkait dugaan penipuan berkedok aplikasi trading tersebut. Mereka mengeklaim menderita kerugiaan hingga Rp2,4 miliar dalam perkara itu.

Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendorfa, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan pemilik serta sejumlah afiliator sekaligus influencer yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.

Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan lebih rinci siapa saja sosok influencer atau afiliator yang dimaksud. Ia hanya mengatakan bahwa laporan tersebut telah diterima penyidik dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan. Selain itu, pihaknya juga mengenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Binomo diketahui menjadi salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Total ada 1.222 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021.

Sumber Berita: CNN
Foto: Accurate.id, Akseleran.co.id


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER