Kabarindo, Jakarta — Metode pembelajaran kombinasi saat ini, secara tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh, tetap membutuhkan kuota data internet yang optimal. Karena itu, pemerintah memberikan tambahan bantuan kuota pada Desember 2021.
"Kami melihat besarnya manfaat bantuan kuota data ini untuk mendukung proses pembelajaran yang berlangsung secara kombinasi antara tatap muka terbatas dan PJJ saat ini. Maka kami memutuskan untuk memberikan tambahan bantuan di bulan Desember," ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Rabu (8/12/2021), dikutip dari laman kemdikbud.go.id.
Bantuan tambahan kuota data internet tersebut disalurkan secara bertahap mulai 11 Desember hingga 15 Desember 2021 dengan masa berlaku 30 hari terhitung sejak diterima.
Mendikbudristek berpesan agar bantuan itu bisa digunakan seoptimal mungkin untuk mengakses materi-materi belajar yang tersedia baik di portal Rumah Belajar atau berbagai kanal edukasi lainnya.
Rincian bantuan
Adapun Nadiem menjelaskan penyesuaian jumlah kuota data yang didistrusikan pada periode tambahan ini. Berikut rinciannya:
1. Peserta didik pendidikan usia dini alias PAUD memperoleh kuota data tiga gigabita per bulan.
2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah atau disdasmen mendapatkan kuota data sebesar 4 gigabita per bulan.
3. Mahasiswa, dosen, guru akan menerima 5 gigabita per bulan.
Sementara sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai dalam kurun tiap bulannya akann hangus. Artinya, tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.
Mendikbudristek berpesan agar bantuan itu bisa digunakan seoptimal mungkin untuk mengakses materi-materi belajar yang tersedia baik di portal Rumah Belajar atau berbagai kanal edukasi lainnya.
Secara keseluruhan, bantuan tambahan itu merupakan kuota umum yang bisa digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali yang telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota dan internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Sumber ilustrasi: Instagram Kemdikbud.RI