KABARINDO, SUKABUMI - Seorang anak di bawah umur di Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, hamil 4 bulan akibat disetubuhi oleh ayah tirinya selama kurang lebih 2 tahun.
Melihat anak kandungnya berbadan dua, keluarga lalu melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan bahwa aksi bejat ayah tiri tersebut berawal ketika pelaku berinisial IN (39) berdua dengan anak tirinya M (15) di dalam rumah. Tiba-tiba pelaku menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar berdua dengan dirinya.
"Saat berada di dalam kamar, pelaku membohongi korban jika melakukan keinginannya, ia tidak akan merasakan sakit pada saat datang bulan (haid). Selain itu juga pelaku menjanjikan akan membelikan handphone bagi korban," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (27/9/2022).
Namun selain dijanjikan dibelikan handphone, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian itu kepada orang lain. Pelaku menyuruh korban melakukan yang diinginkannya hingga terjadi persetubuhan dengan anak di bawah umur.
"Kejadiannya terjadi pada siang hari, ketika ibu korban sedang melakukan pekerjaan rumah bersih-bersih dan aktivitas rumah tangga lainnya di belakang rumah.
Karena jika malam hari pelaku, korban dan ibu korban, beristirahat tidur dalam satu kamar akibat ruangan yang terbatas," tambah Dedy.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti mengatakan bahwa tindakan pelaku sudah dilakukan berkali-kali.
Untuk beberapa kalinya (persetubuhan) tidak terhitung, jadi dilakukan dari usia 13 tahun hingga 15 tahun. Kondisi korban sendiri saat ini trauma, takut jika bertemu pelaku, apalagi sekarang korban dalam keadaan hamil 4 bulan," ujar Iptu Bayu Sunarti menambahkan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa visum et refertum, baju korban pada saat kejadian, identitas pelaku dan korban serta keterangan keduanya. Saat ini pelaku sudah diamankan di tahanan Polres Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak tentang tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul kepada anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu juga pelaku dijerat dan pemberatan 1/3 tambahan hukuman karena dilakukan oleh orang tuanya sendiri.