KABARINDO, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan mengeluarkan tanda khusus untuk para penyedia pinjaman online (Pinjol) atau fintech lending resmi yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tujuan dari penanda khusus tersebut adalah supaya masyarakat bisa mengenali layanan pinjaman online yang resmi dan mana yang tidak.
"Kami akan menghadirkan yang namanya stamp. Kalau seperti di instagram itu ada centang biru. Nah nanti penyelenggara fintech lending berjumlah 104 (anggota AFPI) akan punya tanda khusus itu sehingga masyarakat bisa membedakan mana yang resmi dan mana yang ilegal,” kata Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi, Sabtu (11/12/2021).
Harapannya adalah agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam jeratan Pinjol ilegal yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi tren yang marak sehingga membuat citra industri fintech lending menjadi negatif.
Padahal pada kondisi sebenarnya, fintech lending telah terbukti dapat membantu masyarakat Indonesia dan layanan keuangan menjadi lebih inklusif.
Baca Juga: Kalahkan Kamboja di Piala AFF, Timnas Indonesia Diminta Tingkatkan Performa
OJK mencatatkan kehadiran fintech lending menjadi solusi alternatif pendanaan sebuah usaha, mendorong pertumbuhan UMKM di tengah pandemi COVID-19.
“Adanya stamp khusus ini dapat membantu masyarakat bahwa ini ada pembeda, sehingga masyarakat bisa mengenal leih baik penyelenggara fintech lending yang berizin dan terdaftar di OJK,” ujar Adrian.
Selain program tadi, AFPI juga berencana untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memberantas Pinjol ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat.
Nantinya, Satgas khusus itu akan melaporkan kepenegak hukum jika ada indikasi aktivitas fintech ilegal.
Harapannya, pinjaman online ilegal bisa diminimalisir dan dicegah tak lagi berkembang.
Sumber berita: Antara
Foto: Pixabay, Antara