KABARINDO, TASIKMALAYA - Seorang kakek berusia 76 tahun ditangkap polisi karena tindak asusila ke anak-anak di Tasikmalaya.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan.
Kakek berinisial E tersebut melakukan tindak asusila terhadap seorang anak berusia empat tahun.
Ia kini mendapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan dijerat dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
"Korban anak perempuan usia empat tahun, tersangka (inisial) E umur 76 tahun, merupakan tetangganya," kata Aszhari.
Laporan dari masyarakat membuat kasus ini terungkap, dan polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap si kakek.
Tindak Asusila
Sang kakek datang ke rumah korban saat korban sedang tertidur dan orang tua sedang bekerja.
Kakek itu langsung melakukan tindak asusila, yang kemudian diketahui oleh saudara kembar korban.
"Ini masih dalam pemeriksaan, karena ada beberapa kesaksian yang akan kami dalami, kami masih gali informasi lainnya," kata Aszhari.
Polisi juga mengatakan bahwa masyarakat untuk meingkatkan pengawasan terhadap anak mereka.
"Harus menghindari adanya kesempatan, ini juga kan si kakek karena ada kesempatan," ujar kapolres.
Sumber: Antara
Foto: Antara