Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Berita Utama > Assange Dapat Diekstradisi ke AS atas Tuduhan Mata-mata

Assange Dapat Diekstradisi ke AS atas Tuduhan Mata-mata

Berita Utama | Jumat, 10 Desember 2021 | 18:20 WIB
Editor : Hauri Yan

BAGIKAN :
Assange Dapat Diekstradisi ke AS atas Tuduhan Mata-mata

KABARINDO, LONDON - Laporan terkini kantor berita AP mengabarkan bahwa Julian Assange, pendiri Wikileaks, laman yang memublikasikan dokumen rahasia beberapa pemerintahan dan institusi kini dapat diekstradisi ke Amerika Serikat setelah pengadilan banding Inggris pada Jumat (10/12) membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah yang menyatakan bahwa kesehatan mentalnya terlalu rapuh untuk bertahan dari sistem peradilan pidana Amerika.

Pengadilan Tinggi di London memutuskan bahwa jaminan AS cukup untuk menjamin Assange akan diperlakukan secara manusiawi dan mengarahkan hakim pengadilan yang lebih rendah untuk mengirim permintaan ekstradisi ke menteri dalam negeri untuk ditinjau. Menteri Dalam Negeri, yang mengawasi penegakan hukum di Inggris, akan membuat keputusan akhir tentang apakah Assange akan diekstradisi.

Namun demikian, putusan pengadilan banding ini masih memiliki kemungkinan akan diajukan banding lagi.

Seorang hakim pengadilan yang lebih rendah awal tahun ini menolak permintaan Amerika untuk mengekstradisi Assange ke AS untuk menghadapi tuduhan mata-mata atas publikasi dokumen militer rahasia WikiLeaks satu dekade lalu. Hakim Distrik Vanessa Baraitser membantah ekstradisi dengan alasan kesehatan, dengan mengatakan Assange kemungkinan akan bunuh diri jika ditahan di bawah kondisi penjara AS yang keras.

Baca juga: 

Ancaman Biden dan Janji Putin Terkait Ketegangan Ukraina

Biden Pertimbangkan Memasukkan Bank-bank Rusia ke Daftar...

Amerika Serikat mengajukan banding, dengan pengacara mereka, James Lewis, yang mengatakan Assange "tidak memiliki riwayat penyakit mental yang serius dan bertahan lama" dan tidak memenuhi ambang sakit sehingga dia tidak dapat menahan diri untuk menyakiti dirinya sendiri.

Pihak berwenang AS telah memberi tahu hakim Inggris bahwa jika mereka setuju untuk mengekstradisi Assange, dia dapat menjalani hukuman penjara AS apa pun yang dia terima di negara asalnya, Australia. Assange, 50, saat ini ditahan di Penjara Belmarsh dengan keamanan tinggi di London.

Jaksa AS telah mendakwa Assange atas 17 tuduhan spionase dan satu tuduhan penyalahgunaan komputer atas publikasi ribuan dokumen militer dan diplomatik yang bocor oleh WikiLeaks. Tuduhan itu membawa hukuman maksimum 175 tahun penjara, meskipun Lewis mengatakan "hukuman terlama yang pernah dijatuhkan untuk pelanggaran ini adalah 63 bulan." *** (Sumber: AP; Foto: Euronews & International Federation of Journalists)


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER