KABARINDO, JAKARTA - Aplikasi Mobile Paspor alias M-Paspor resmi diluncurkan oleh Ditjem Imigrasi Kemenkumham.
Aplikasi ini diluncurkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly.
M-Paspor diluncurkan bertepatan dengan Hari Bakti Imigrasi ke-72 yang jatuh pada tanggal 27 Januari 2022.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, M-Paspor diluncurkan untuk meningkatkan pelayanan pembuatan paspor.
Nantinya, masyarakat bisa menikmati layanan yang transparan, akuntabel, dan cepat.
"Aplikasi M-Paspor diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel, dan cepat. Aplikasi M-Paspor siap diakses masyarakat di seluruh Indonesia mulai Kamis ini," ujar Widodo Ekatjahjana.
Daring dan Luring
Pembuatan paspor bisa dimohonkan secara daring melalui aplikasi ini.
Nantinya, pengecekan berkas dan data serta wawancara oleh petugas imigrasi tetap harus dilakukan secara luring.
Kemudahan didapatkan dengan masyarakat bisa unggah sendiri hasil pindai berkas persyaratan, pilih lokasi wawancara, dan jadwal kedatangan.
Ada beberapa fitur unggulan dari M-Paspor.
Salah satunya adalah pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di awal, cek status permohonan paspor, validasi NIK dukcapil, penjadwalan ulang (reschedule) jadwal kedatangan, dan integrasi dokumen perjalanan.
Sumber: Antara
Foto: Antara