KABARINDO, JAKARTA - Hasil sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menimbulkan pertanyaan besar bagi 7 mantan Hakim MK. Maruarar Siahaan, salah satu eks Hakim MK menyatakan bahwa hukuman terhadap Anwar Usman menjadi sebuah bentuk upaya yang memang sudah maksimal demi tidak menghambat ke depannya.
Tapi ia menilai bahwa putusan MKMK untuk tidak langsung memberhentikan Anwar Usman dilatarbelakangi oleh faktor kepentingan. Anwar Usman dianggap masih bisa sedikit bebas dari jerat pencopotan jabatan karena dirinya adalah ipar Presiden Joko Widodo.
“Sorry to say, Pak Anwar adalah ipar presiden,” ujar Maruarar.
Selain itu, Maruarar juga menjelaskan kalau proses pemberhentiaan Ketua MK memerlukan pengesahan dari presiden. Jadi kemungkinan adanya faktor keluarga dengan presiden cukup menguatkan alasan keputusan MKMK.
Ia menyebut bahwa hukuman yang dijatuhkan pada Anwar Usman nampaknya hanya akan efektif dalam lembaga yang menerapkan kultur shame culture. Sebab, di negara dengan budaya tersebut akan membuat para pelanggar secara langsung mengundurkan diri, jika terjerat kasus seperti MK.
Pernyataan senada pun disampaikan oleh Hamdan Zoelva. Mantan Ketua MK di tahun 2013-2015 itu berpendapat kalau dulu pun ada kasus serupa.
Kala itu, Arsyad Sanusi, yang menjabat sebagai Hakim Konstitusi mundur dari jabatannya karena dinyatakan melanggar kode etik. Maka dari itu, Hamdan mengatakan kalau mundur atau tidak mundurnya Anwar Usman tergantung pada sikap personal.
“Berpulang pada masing-masing hakim itu sendiri,” tegas Hamdan Zoelva.