KABARINDO, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Supriansa, setuju dengan rancangan KUHP yang memungkinkan konsumen prostitusi untuk turut dibui agar memberikan efek jera. Menurutnya, penanganan kasus tersebut sama persis pada kasus narkoba yang menjatuhkan hukuman pada seluruh orang yang terlibat, dari penjual, bandar hingga pemakai.
“Saya mendukung KUHP baru mengatur tegas pelaku, penikmat dan mucikari praktik prostitusi dihukum semua untuk memberikan efek jera,” ujar Supriansa, Senin (3/1/2022).
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan DPR dan pemerintah memiliki kewenangan dalam mengurusi masalah prostitusi.
Dalam rancangan KUHP itu tertulis individu yang menjalankan kehidupan bersama sebagai suami istri tapi di luar institusi perkawinan akan dimasukkan dalam kategori zina. Mereka dapat dipidana maksimal enam bulan.