KABARINDO, YOGYAKARTA -Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Septi Nur Wijayanti menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Flexing yang diusulkan anggota DPR Fraksi Gerindra Ahmad Dhani berpotensi menimbulkan tafsir ganda (multitafsir) dan bertabrakan dengan konstitusi.
"Secara konstitusional, dasar pembentukan sebuah undang-undang harus jelas. Pasal 28J UUD 1945 memang memungkinkan adanya pembatasan hak berekspresi demi kepentingan umum, tetapi RUU ini harus mendefinisikan dengan jelas apa yang dimaksud dengan flexing," ujar Septi dalam keterangannya di Yogyakarta, Kamis.
Secara filosofis, Septi menilai tujuan RUU itu memang baik karena berusaha mencegah gaya hidup konsumtif serta konflik akibat kecemburuan sosial.
Meski begitu, ia menegaskan ada banyak aspek yang harus dipertimbangkan secara matang sebelum rancangan regulasi itu benar-benar diwujudkan.
Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, menurut dia, apakah aturan itu hanya ditujukan bagi pejabat negara, atau berlaku bagi seluruh rakyat.
Selain itu, definisi pamer pun harus disusun sejelas mungkin agar tidak menimbulkan masalah hukum baru.
Septi menuturkan apabila RUU tersebut tetap disahkan, pendekatan humanis melalui edukasi dan literasi digital lebih tepat ketimbang menjatuhkan sanksi pidana.
Dia meyakini pendekatan berbasis literasi lebih mampu mengubah perilaku masyarakat menggunakan media sosial secara bijak, tanpa harus mengkriminalisasi tindakan pamer yang tidak selalu terkait dengan tindak pidana.
"Kita lebih memprioritaskan edukasi kepada masyarakat, bukan kriminalisasi," ujar dia.
Lebih lanjut, Septi mengatakan bahwa meski memiliki niat baik, RUU Anti-Flexing seharusnya bukan menjadi prioritas negara saat ini.
Menurutnya, masih banyak rancangan undang-undang lain yang jauh lebih mendesak untuk dibahas, salah satunya RUU Perampasan Aset yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Masih banyak urusan negara yang lebih prioritas untuk dibahas. Misalnya RUU Perampasan Aset yang sangat penting untuk pemberantasan korupsi," ujar dia.