Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Ahmad Sahroni Minta Polisi Adil terhadap Kasus Bahar Smith dan Husin Shihab

Ahmad Sahroni Minta Polisi Adil terhadap Kasus Bahar Smith dan Husin Shihab

Hukum & Politik | Selasa, 4 Januari 2022 | 10:43 WIB
Editor : Daniswara Kanaka

BAGIKAN :
Ahmad Sahroni Minta Polisi Adil terhadap Kasus Bahar Smith dan Husin Shihab

KABARINDO, JAKARTA  - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai langkah penyidikan yang dilakukan Polda Jabar terhadap kasus Habib Bahar bin Smith sudah tepat.

Namun, Ahmad Sahroni tetap meminta agar Polda Jabar berlaku adil dalam penanganan kasus ujaran kebencian Bahar Smith dan juga laporan dugaan hoaks dengan terlapor Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab atau Husin Alwi di Polres Bogor.

“Tindakan polisi untuk cepat memproses menurut saya sudah tepat. Toh buktinya sudah lengkap dan jelas, buat apa ditunda-tunda lagi?” kata Sahroni, Senin (3/1/2022).

Politikus Fraksi Partai Nasdem menyebutkan jika kasus bernuansa SARA dan ujaran kebencian bukan kasus yang bisa dianggap remeh. Ia juga mengatakan jika kasus seperti ini berpotensi memecah belah bangsa, terlebih tindakan tersebut dilakukan oleh seorang yang banyak dikenal oleh masyarakat luas.

Sahroni meminta polisi bisa adil dalam menangani kasus, termasuk tidak membeda-bedakan dalam menangani kasus Bahar Smith dan Husin Shihab.

“Semua pada prinsipnya sama, semua wajib cepat. Jangan beda-bedakan orang siapa pun. Di mata hukum, semua sama,” kata Sahroni.

Ahmad Sahroni Minta Polisi Adil terhadap Kasus Bahar Smith dan Husin Shihab

Ahmad Sahroni Ikuti Perkembangan Kasus

Sahroni juga mengatakan jika ia akan terus memonitor setiap perkembangan untuk penanganan proses perkara Bahar Smith maupun kasus dugaan penyebaran hoaks dengan terlapor Husin Shihab.

“Saya monitor perkembangan kasus tersebut. Saya yakin Polri menyikapi ini dengan profesional, juga transparan,” katanya.

Diketahui, Husin Shihab dilaporkan ke Polres Bogor oleh seorang bernama Ali Ridho pada Selasa (28/12/2021) terkait buntut laporannya terhadap Bahar Smith. Husin dilaporkan karena dinilai menyebar hoaks terhadap pernyataan Bahar Smith yang menyinggung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jendral Dudung Abdurrahman.

Laporan tersebut diterima Polres Bogor dengan nomor laporan STPP/11/2021/Reskrim atas dugaan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 220 KUHP.

Sumber: Cnnindonesia.com, Beritasatu.com

Foto: Liputan6.com, KompasTV


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER