KABARINDO, JAKARTA - Aset milik Indra Kenz yang merupakan afiliator Binomo akan mulai disita oleh pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
“Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka,” kata Ahmad.
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kini mulai menelusuri aset yang ada, meski tak merinci aset apa saja yang akan disita.
Penyitaan ini berkaitan untuk pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp3,8 miliar.
Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, dan akan dijerat dengan pasal berlapis.
Afiliator Binomo
Indra Kenz akan dijerat dengan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
“Rencana IK hari ini dilakukan penahanan,” kata Ahmad.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun."
Kini, empat rekening IK sudah dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia juga sudah tak lagi promosi soal Binomo dan edukasi aplikasi investasi tersebut di channel YouTube miliknya.
Sumber: Antara
Foto: Antara