Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Olahraga > Ada ketidakcocokan Isi PerMenpora No 14 2024 Dengan Induk Cabor, Sehingga Gaduh!

Ada ketidakcocokan Isi PerMenpora No 14 2024 Dengan Induk Cabor, Sehingga Gaduh!

Olahraga | Minggu, 8 Desember 2024 | 11:11 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Ada ketidakcocokan  Isi PerMenpora No 14  2024 Dengan Induk Cabor, Sehingga Gaduh!

KABARINDO, JAKARTA -  Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 14 Tahun 2024, menimbulkan kegelisahan induk-induk organisasi olahraga.

Permenpora yang ditandatangani Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo, 18 Oktober 2024, dinilai sangat kontroversi, sekaligus bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Chapter).

Kontroversi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dengan Olympic Charter mencakup sejumlah isu kritis, terutama terkait independensi organisasi olahraga nasional.

Dalam Bab V/Struktur Organisasi Bagian Kedua Terkait Kongres/Musyawarah atau sebutan lain sebagai forum tertinggi organisasi, pasal 10 ayat 2 jelas disebutkan Kongres/Musyawarah diselenggarakan setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian.

Ada bentrokan yang tidak bisa dihindari antara Menpora dengan induk cabang lainnya, jika dikaitkan Pasal 18 ayat 1 dari PERMENPORA No. 14 Tahun 2024 mengatur bahwa masa jabatan pengurus Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi ditetapkan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Contohnya, apakah nantinya Menpora punya nyali menegur Ketua Umum PB IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia),Prabowo Subianto yang kini sebagai Presiden RI ke-8? Juga, apakah Menpora berani menegur Rosan Roeslani, sebagai Ketua PB PABSI – Persatuan Angkat Besi Seluruh Indonesia, sekaligus sebagai Menteri BKPM? Keduanya, sudah menjadi ketua PB, lebih dari dua kali.

Jika, Menpora tetap melakoni Permenpora No 14 Tahun 2024, dampaknya akan terjadi peristiwa kontroversi, karena dianggap melanggar aturan Piagam Olimpiade yang menekankan kebebasan dan otonomi dalam pengelolaan organisasi olahraga. Dijelaskan, bahwa Piagam Olimpiade, menekankan bahwa organisasi olahraga harus bebas dari pengaruh pemerintah dalam hal pengaturan internal mereka, termasuk dalam pemilihan dan masa jabatan pengurus.

Hal ini diperkuat dengan pasal 19 ayat 2, yang menyebutkan Pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 13 dilantik oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, sejak surat keputusan ketua terpilih ditetapkan. Ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang hanya memerlukan persetujuan  anggota induk organisasi olahraga dalam kongres atau musyawarah.  Hal Ini jelas bertentangan dengan: Olympic Charter, khususnya 5 Prinsip Dasar. 

Terlihat, adanya perbedaan mendasar antara Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dan Olympic Charter, terletak pada tingkat independensi organisasi olah raga dari pengaruh eksternal. Jika tidak diubah, regulasi ini berpotensi memunculkan konflik lebih luas di tingkat internasional.

Tidak tertutup kemungkinan akibat intervensi pemerintah ini, bisa menyebabkan Indonesia bisa terkena sanksi dari Komite Olimpiade Internasional (IOC). Bukan hanya Bendera Merah Putih, tidak bisa berkibar, tetapi Lagu Indonesia Raya pun, tidak bisa berkumandang baik di single mau pun multi event internasional sampai Piala Dunia

Kegaduhan yang dinggap Pemerintah jauh Intervensi ini membuat Pengurus Pusat PTMSI yang dipimpin oleh Ketua Umum Komjen. Pol. (Purn). Drs. Oegroseno, S.H.angkat bicara di samping ada Peraturan Mentri yang baru No 14 tahun 2024 kini muncul bentukan Kemenpora FTMI (Federasi Tenis Meja Indonesia) oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, hal ini menjadi masalah baru apa bila Kemenpora bentuk FTMI bukan hanya menyelesaikan masalah malah bikin masalah baru apa dasar dan maksudnya, ini akan menjadi Tigalisme di Cabang Olahraga Tenis Meja, ada nama Sjafrie Sjamsoeddin yang di gadang menjadi ketua Umum nya

"Jika sudah seperti ini kita adu legalitas saja sesuai Peraturan Pemerintah  No. 46/2024 Pasak 69 ayat 3 dan ayat 7 tentang pengelolaan olahraga prestasi yang menyatakan bahwa induk organisasi cabor dibentuk oleh masyarakat dan harus menjadi  anggota Federasi Internasionalnya. PP PTMSI adalah anggota  Internasional Table Tennis Federation (ITTF).   Sejak tahun 1963 PTMSI sudah diakui sebagai anggota ITTF lebih dulu, bagaimana kita mau berharap hanya ada satu Federasi Nasional Tenis Meja (PTMSI) di Indonesia kalau yang di lakukan Kemenpora makin tidak benar," Tegas Oegroseno saat Pertemuannya dengan Awak Media, Minggu (8/12) di Gedung FX Lantai 15, Sudirman Senayan Jakarta.

PerMen ini di keluarkan tidak etis harus nya dibicarakan terlebih dahulu PerMen Nomer 14 tahun 2024 ini terbit 2 hari sebelum pelantikan Bapak Prabowo sebagai Presiden RI yaitu tanggal 18 Oktober 2024. Hal seperti  ini jelas sekali melanggar etika aparat pemerintah. PerMen ini jelas melanggar pembuatannya karena tidak melibatkan masyarakat olahraga Indonesia dan sangat tepat harus di bawa ke MA untuk dilakukan gugatan yudisial review. Pembuatan dan Penerbitan Permenpora tersebut diatas secara etika kenegaraan dan kepemerintahan seharusnya diterbitkan setelah pelantikan Menteru Kabinet Presiden RI ke 8 Bapak Prabowo dengan melaksanakan sosialisasi PP No. 46 tahun 2024 diawal tahun 2025. 

Pemerintah terlalu ikut campur tangan terkait peran pemerintah sebagai regulator dan sangat jelas PerMen tersebut melanggar prinsip-prinsip Fundamental Olympism tentang intervensi Pemerintah Tutup nya Mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri). Foto: Ist


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER