KABARINDO, KUDUS - Ada sebanyak 105 kasus rokok ilegal yang diungkap sepanjang tahun 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Dwi Prasetyo Rini.
Jumlah 105 kasus sepanjang 2021 ini meningkat dibanding kasus sepanjang tahun lalu, yaitu sebanyak 80 kasus.
"Jumlah penindakan pada tahun lalu sebanyak 80 kasus, sedangkan tahun ini mencapai 105 kasus," kata Dwi.
Mereka mengatakan ada lebih dari 13 juta batang rokok yang diamankan.
Dominasi barang yang diamankan berjenis igaret kretek mesin (SKM), sedangkan lainnya ada juga yang berjenis sigaret kretek tangan (SKT).
Didominasi Jepara
Kabupaten Jepara masih mendominasi dalam kasus yang terungkap ini.
Terbaru pada 19 Desember 2021 kemarin, ada 312.000 batang rokok SKM diamankan, potensi kerugian negara sampai Rp209,14 juta.
Selama masa pandemi, memang banyak pelaku yang memanfaatkan momen tersebut.
KPPBC Kudus kini diharapkan bisa mencegah peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi tentang rokok ilegal juga terus dilakukan oleh pihak KPPBC Kudus.
Pemkab Jepara mengatakan akan memberi kemudahan izin bagi rokok ilegal yang ingin menjadi legal.
Sumber: Antara
Foto: Antara