KABARINDO, YOGYAKARTA - Empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembangunan Stadion Mandala Krida yang menggunakan APBD Tahun 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diduga terjadi praktik korupsi.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi DIY," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
"Hari ini bertempat di Kantor BPK Perwakilan Yogyakarta, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali Fikri menambahkan.
Keempat saksi yang dipanggil KPK salah satunya adalah ASN di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Eddy Wahyudi.
Saksi lainnya adalah Ahmad Edi Zuhaidi selaku Direktur PT Eka Madra Sentosa, Mochamad Amin Agustyono dari pihak swasta, dan Heri Sukamto selaku Kepala Cabang PT Duta Mas Indah Cabang DIY dan kuasa KSO PT Duta Mas Indah-PT Permata Nirwana Nusantara KSO.
Pemanggilan para saksi ini merupakan bagian dari penyidikan KPK terhadap dugaan kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.
Namun, hingga saat ini KPK belum memberi informasi secara menyeluruh, termasuk pihak yang telah dijadikan tersangka.
Publikasi konstrukri perkara akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Hal tersebut sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK saat ini.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi seperti Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, serta Badan Pemuda dan Olahraga DIY.
Hasil penggeledahan tersebut, KPK telah mengamankan beberapa dokumen penting.
Sumber: Antara
Foto: Antara