KABARINDO, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang terduga pelaku pelecehan seksual anak dengan modus via game online, Free Fire.
Polisi menyebut bahwa pelaku berinisial S itu menyasar anak-anak di bawah umut untuk melancarkan aksinya.
“Tersangka S ini melakukan tindakan peran seksual anak dengan memanfaatkan salah satu game ya, di mana sasaranya adalah anak-anak perempuan di bawah umur,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramdhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11/2021).
1. Mengiming-imingi Diamond
Modus dari tersangka S ini dilakukan dengan cara memberikan iming-iming diamond game Free Fire.
"Modus operandinya tersangka mencari korban lewat game online tersebut, yaitu anak perempuan di bawah umur," Kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Reinhard Hatagaol.
2. Kronologi
Pelaku menggunakan akun Free Fire dengan usernam REZA untuk melakukan aksinya.
Kronologinya adalah S berkenalan dengan D, 9 tahun untuk bermain game bersama.
Kemudian D meminta nomor WhatsApp korban dan kemudian membujuk korban melakukan adegan porno dengan iming-iming memberikan diamond yang merupakan alat tukar di dalam Free Fire.
Korban sempat menolak, akan tetapi pelaku mengancam akan menghapus akun game milik korban.
Kejahatan ini kemudian terungkap setelah orang tua D memergoki hp anaknya pada Agustus 2021 lalu.
Orang tua korban lantas melaporkan ke Bareskrim pada 22 September.
S kemudian ditangkap oleh phak kepolisian di Kecamatan Talisayan, Berau, Kalimatan Timur pada 9 Oktober 2021.
3. Korban Tak Hanya 1 Orang
Polisi juga mengungkap bahwa korban dari S tak hanya satu, akan tetapi ada 11 korban dengan usia 9-11 tahun.
“Korban 11 anak, perempuan, umur 9 sampai 11 tahun,” ungkap Reinhard.
Menurut Reinhard, para korban tersebar di berbagai wilayah, yakni Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Foto: Garena