KABARINDO, MADIUN - PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun menolak sebanyak lebih dari 1.700 orang atau tepatnya 1.717 calon penumpang untuk naik KA di sejumlah stasiun wilayahnya selama momentum liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.
"Selama periode 17 Desember 2021 sampai dengan 4 Januari 2022 terdapat total 1.717 calon penumpang yang ditolak berangkat karena berkas-berkas persyaratannya tidak sesuai," ujar Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Madiun, Kamis.
Menurut dia, para calon penumpang tersebut ditolak naik KA karena tidak bisa memenuhi persyaratan protokol kesehatan (prokes) yang telah ditentukan.
"Dengan perincian 968 calon penumpang tidak PCR bagi yang berusia di bawah 12 tahun, 500 calon penumpang tidak rapid test antigen, dan 249 tidak vaksin dosis 1 atau 2," katanya menjelaskan.
Ixfan menambahkan bahwa masa berlaku SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KA pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 telah berakhir pada tanggal 2 Januari 2022. Maka dari itu, mulai 3 Januari 2022, KAI menerapkan kembali aturan bagi pelanggan kereta api sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.
Adapun persyaratan pelanggan KA mulai 3 Januari 2022 untuk KA jarak jauh, pelanggan di atas 12 tahun wajib sudah vaksin minimal dosis pertama. Namun, jika belum vaksin wajib menyertakan surat keterangan dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Selain itu, menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam.
Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam dan wajib didampingi orang tua. Untuk KA lokal, syaratnya tak jauh beda dengan KA jarak jauh. Namun, tidak perlu menggunakan rapid test antigen.
"Untuk rapid test antigen kami menyediakan di stasiun. Per 1 Januari 2022, tarifnya turun dari Rp45 ribu menjadi Rp35 ribu," kata Ixfan Hendriwintoko.
Ixfan menegaskan bahwa pengguna KA wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker dan face shield, menggunakan hand sanitizer, memakai pakaian lengan panjang, dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta.
Sumber; Antara