Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Satgas Waspada Investasi; Minta Masyarakat Waspadai Fintech & Investasi Ilegal

Satgas Waspada Investasi; Minta Masyarakat Waspadai Fintech & Investasi Ilegal

Ekonomi & Bisnis | Jumat, 29 Januari 2021 | 16:08 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
Satgas Waspada Investasi; Minta Masyarakat Waspadai Fintech &  Investasi Ilegal

Satgas Waspada Investasi; Minta Masyarakat Waspadai Fintech & Investasi Ilegal

Temukan 133 fintech peer-to-peer lending dan 14 entitas penawaran investasi tanpa izin

Surabaya, Kabarindo- Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga dalam tugasnya mencegah kerugian masyarakat, sejak Desember sampai awal Januari 2021 ini, kembali menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibandingkan sebelumnya. Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing.

Menurut Tongam, sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini harus terus disampaikan kepada masyarakat melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa mencapai masyarakat di seluruh pelosok. Ini mengingat penawaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah masyarakat.

“Penting untuk selalu mengingatkan masyarakat, sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya, dan Logis yaitu keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” katanya.

Untuk itu, masyarakat diminta menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau ingin berinvestasi, juga jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Tongam mengatakan, Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan patrol siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Dari temuan tersebut, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.

Sejak 2018 hingga Januari 2021 ini, Satgas sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal. Sementara dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut 2 perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin, 3 cryptocurrency tanpa izin, 3 koperasi tanpa izin, 2 penjualan langsung tanpa izin dan 4 kegiatan lainnya.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat berkonsultasi atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Penulis: Natalia Trijaji


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER