Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Olahraga > Pengusahaan Sumber Daya Air oleh Industri; Berlaku Izin yang Ketat

Pengusahaan Sumber Daya Air oleh Industri; Berlaku Izin yang Ketat

Olahraga | Minggu, 13 Januari 2019 | 18:55 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
Pengusahaan Sumber Daya Air oleh Industri; Berlaku Izin yang Ketat

Pengusahaan Sumber Daya Air oleh Industri; Berlaku Izin yang Ketat

Penguasaan negara atas sumber daya air sebagai bentuk perlindungan

Surabaya, Kabarindo- Dibutuhkan izin yang ketat dalam pengusahaan air oleh industri. Setidaknya ada 21 syarat yang yang harus dipenuhi pelaku industri dalam pengusahaan air.

Hal ini dikatakan Rachmat Hidayat, anggota Apindo yang juga ketua Asosiasi Air Minum (Aspadin), dalam diskusi panel tentang masa depan pengelolaan sumber daya air yang telah digelar oleh Perhimpunan Ahli Airtanah Indonesia (PAAI) di kampus ITB, Bandung.

“Salah satu syarat yang ketat adalah swasta wajib memperbarui izin yang expired setiap 2-3 tahun sekali,” katanya dalam diskusi yang dihadiri oleh sekitar 200-an peserta dari kalangan akademisi, asosiasi, pelaku industri dan pemerintah tersebut.

Menurut Rahmat, yang menjadi perhatian di RUU SDA yang tengah dibahas oleh Komisi V DPR RI antara lain pada pasal 47 yang menyebutkan, bila mau mengusahakan air, maka swasta harus mau bekerja sama dengan BUMN/BUMD, dilarang menutup atau memagari kawasan pengusahaan air dan menyamakan air perpipaan SPAM dengan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Rachmat menambahkan, ketika industri terlibat dalam pemanfaat air, harus mengikuti aturan main yang ketat. Mulai dari mengurus izin lokasi, UKL/UPL atau AMDAL hingga izin usaha. Industri juga harus memiliki SIPA (surat izin pengusahaan air) yang dikeluarkan oleh Badan Perizinan Provinsi atau kementerian pusat. Juga ada proses konsultasi publik ke masyarakat sekitar terkait rencana pengajuan izin pemanfaatan air.

Aturan main yang harus diikuti oleh industri, antara lain setiap bulan wajib melaporkan penggunaan air kepada dinas ESDM/PSDA dan dispenda. Dalam perizinan, industri juga harus melakukan konservasi di daerah hulu (recharge area), membuat sumur imbuhan (sumur resapan), membuat sumur pantau guna memantau muka air tanah dan melaporkan penggunaan air.

Dalam hal pengawasan, industri dipantau berkala oleh dinas teknis (dispenda, ESDM, BLH) serta dimonitor oleh DPRD dan instansi lainnya (insidentil), diwajibkan memasang meteran air pada setiap sumur pengambilan air dan meteran air secara berkala dikalibrasi.

“Dalam pengusahaan air tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tapi juga dibutuhkan peran industri. Kehadiran industri bukan untuk menguasai, tapi mengusahakan adanya AMDK untuk melayani kebutuhan air pada masyarakat,” kata Rachmat.

Staf khusus Kementerian PUPR, Firdaus Ali, menambahkan peran swasta dibutuhkan karena negara terkendala hambatan fiskal. Jadi yang diatur adalah bagaimana negara hadir dalam pengelolaan SDA, agar tidak ada yang termarginalkan.

Negara harus menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari. Tapi penguasaan negara atas sumber daya air diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bentuk perlindungan.

“Saat ini, kita membutuhkan payung hukum, regulasi yang adil, tertib, bermanfaat dan berkelanjutan,” kata Firdaus.

Penulis: Natalia Trijaji


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER